Istri Dichat Mesra di Tiktok, Suami di Gili Probolinggo Tusuk Kepala Tetangganya pakai Gunting hingga Meninggal

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 11 Nov 2025 17:36 WIB

Istri Dichat Mesra di Tiktok, Suami di Gili Probolinggo Tusuk Kepala Tetangganya pakai Gunting hingga Meninggal

DITAHAN: Wahyudi dan Saham saat di markas Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Wahyudi (22), seorang suami muda asal Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap Polres Probolinggo Kota, Sabtu (8/11/2025). Pasalnya, Wahyudi telah menusuk kepala Riki (24), tetangganya, menggunakan gunting hingga tewas. Wahyudi melakukan itu karena tidak terima istrinya digoda oleh Riki. 

Wahyudi tidak sendirian melakukan aksinya pada Kamis (6/11/2025) lalu. Dia dibantu oleh temannya, yaitu Saham (37), yang juga warga Desa Gili Ketapang. Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditunjukkan kepada awak media pada Selasa (11/11/2025) siang. Mereka sudah mengenakan seragam tahanan warnya oranye. 

BUKTI: Polisi menunjukkan gunting yang digunakan pelaku.

”Nah motifnya, korban ini mengirim chat kata-kata mesra kepada istri WD (Wahyudi, red) di aplikasi tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya. Merasa marah dan sakit hati, esoknya pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, WD dan SH (Saham, red) mendatangi korban yang sedang minum kopi di warung,” jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat rilis kasus.

Saat di warung tersebut, Wahyudi dan Saham menganiaya Riki. Wahyudi menusuk kepala Riki sebanyak 1 kali. Kemudian menusuk punggung belakang Riki, 1 kali dan pangkal paha belakang sebanyak 1 kali. "Serta menendang alat kelamin korban sebanyak 2 kali. Sedangkan SH (Saham, red) memukul korban menggunakan tangan kosong dilakukan sebanyak 4 kali," kata AKBP Rico.

Melihat Riki tak berdaya, Wahyudi dan Saham meninggalkannya. Warga setempat yang menyaksikan kemudian menolong Riki dan membawanya pulang. "Besoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia,“ tambahnya.

Keluarga Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Sedangkan jenazah Riki dibawa ke ke RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo untuk dilakukan autopsi. Riki disebutkan meninggal oleh kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan atau luka tusuk di kepala menembus jaringan otak, yang mengakibatkan peradarahan otak.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap Wahyudi dan Saham, Sabtu (8/11/2025) pagi. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan Wahyudi.

”Kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," tuturnya. (alv/why)


Share to