Mantan Kades Bondowoso Diciduk Polres Jember, Kembali Tersangkut Kasus Narkoba

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 13 May 2025 17:11 WIB

BB: Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bondowoso berinisial BM, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. BM menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dari tangan BM, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 214,09 gram.
Penangkapan BM bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka RB. RB lebih dulu diamankan di Jember pada Minggu 27 April 2025 lalu dengan barang bukti sabu 6,63 gram. Setelah dilakukan pendalaman, petugas melacak keterlibatan BM yang akhirnya ditangkap di wilayah Bondowoso.
“BM merupakan mantan kepala desa dan residivis kasus narkoba pada 2019. Ia kini kembali terlibat dalam peredaran sabu yang kami duga terhubung dengan jaringan asal Madura,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin saat konferensi pers, Selasa (13/5/2025) sore.

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba telah merambah hingga tokoh masyarakat di pedesaan.
“Kami akan terus mendalami alur distribusi dan jejaringnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Jember dan sekitarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga barang haram yang diamankan berasal dari luar kota, termasuk Madura dan Surabaya. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)