Empat Kasus Narkoba Menonjol Terungkap, Polres Jember Sita 339 Gram SS dan 50 Ribu Butir Okerbaya

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 13 May 2025 17:09 WIB

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin (Kanan). (dok: Polres Jember)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap empat kasus peredaran narkoba yang tergolong menonjol selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025. Barang bukti sabu-sabu (SS) yang berhasil diamankan sebanyak 339,14 gram.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu 26 April 2025. Polisi mengamankan tersangka berinisial F dengan barang bukti sabu 49,9 gram. Di hari yang sama, tersangka FA yang merupakan residivis juga ditangkap dengan sabu seberat 41,44 gram serta dua lembar LSD.
Esok harinya, Minggu 27 April 2025, polisi meringkus RB di Jember dengan barang bukti 6,63 gram sabu. Dari RB, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap BM di Bondowoso. BM diketahui pernah dipenjara atas kasus narkoba pada 2019.
“BM adalah residivis dan mantan kepala desa. Dari pengakuannya, sabu tersebut berasal dari jaringan luar daerah yang diduga terhubung ke Madura,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, Selasa (13/5/2025).

Pengungkapan keempat terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, saat polisi menangkap tersangka HK yang diduga menjadi pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis Dextromethorphan. Dari HK, diamankan 50.000 butir obat keras daftar G.
Keempat kasus ini menambah daftar 20 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Jember selama satu bulan terakhir. Dari seluruh kasus, total 27 tersangka diamankan, sembilan di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. "Ini bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran narkoba yang kian meluas, termasuk ke wilayah pedesaan," tegasnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)