Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Sabu Mendominasi
Rifky Leo Argadinata
Wednesday, 23 Feb 2022 14:30 WIB
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, memusnahkan barang bukti dari 40 kasus pidana yang telah dinyatakan inkrah, Selasa (22/2/2022). Pemusanahan itu bertempat di kantor Kejari Kabupaten Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 120,89 gram sabu, 5,62 gram ekstasi, 758 butir obat trihexyphenidyl, dua handphone, satu parang dan satu set meja biliard.
Lalu, barang bukti uang palsu sejumlah 18 lembar pecahan seratus ribu, printer, kartu ATM, 38 botol arak bali, ketapel, kartu domino, batu akik merah delima, dan minyak wangi.
Kasi Barang Bukti Kejari Banyuwangi, Mohammad Bimo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah barang bukti yang dimusnahkah pada dua minggu lalu. "Barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan blender," ujarnya.
Bimo menambahkan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni barang bukti kasus narkoba dan psikotropika. "Kasus narkoba yang masih tetap mendominasi saat ini,” tuturnya. (rl/don)
Share to