Kejari Jember Endus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UIN KHAS Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 22 Jul 2024 17:48 WIB

UIN KHAS: Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh mantan rektor di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Dinar Hadi Hartanto saat menggelar pres rilis terkait capaian kinerja tindak pidana khusus selama Januari-Juli 2024. "Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (daket). Jadi dalam penyelidikan masih akan kami lengkapi," terang Dinar, Senin (22/7/2024).
Pihaknya mengaku memerlukan waktu melengkapi data dan keterangan untuk kemudian mengambil sikap. Dinar juga membenarkan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh mantan rektor. "Mantan rektor, Untuk permasalahan belum bisa kami sampaikan," jelasnya pada awak media.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini untuk terus dikawal guna mendapatkan bukti serta data-data yang valid. "Intinya ini masih berproses. Tolong, kami dikawal untuk membuat rangka dari kegiatan yang sudah berjalan ini supaya dapat data dokumen, alat bukti lain, serta saksi-saksi," sambungnya.
Nantinya, kata Ichwan, apabila proses pengumpulan data dan keterangan ini telah dianggap cukup, pihaknya akan membeberkan hasil serta kesimpulan lanjutan. "Tolong kami dikawal, kalau bisa dipandu juga. Tim kami juga akan bekerja maksimal untuk kasus ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Humas UIN KHAS Jember, Mohammad Nor Afandi mengaku dirinya tidak memiliki wewenang untuk berkomentar sebab belum ada petunjuk dari pimpinan. "Saya baru tahu dari teman-teman media sekarang, dan masalah apa segala macam, saya tidak punya hak terkait persoalan ini," ungkapnya saat ditemui tadatodays.com. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)