Kejari Jember Musnahkan BB dari 74 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Andi Saputra
Thursday, 18 Feb 2021 11:53 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, musnahkan barang bukti (BB) dari 74 perkara tindak pidana selama 3 bulan terahir di halaman kantor kejari, Kamis (18/2/2021) siang.
Beberapa BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan itu, di antaranya 69354 butir pil koplo, 73143 pil jenis dextro, Sabu seberat 8,9 gram, uang palsu senilai 2,1 juta, serta barang bukti lain seperti handphone dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, menyebut bahwa BB tersebut kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dan dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Ini bagian tanggung jawab dan keterbukaan kami kepada masyarakat," ujar Prima.
Sementara itu, Triyono Yulianto, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Sitaan Kejari Jember menyampaikan, BB hasil kejahatan yang telah inkrach dan disita itu menjadi milik negara. Sementara BB yang berfaedah dan bernilai akan dilelang kemudian uang hasil lelang masuk ke kas negara.
Ia mengatakan, dalam 3 bulan terakhir kasus yang mendominasi ialah kasus narkotika. "Dari 74 perkara itu, 60 persen kasus narkotika," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan BB itu dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilannya, di antaranya Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyon 509 Letkol. Inf. Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember, Kasatreskoba dan beberapa unsur lainnya. (as/don)
Share to