Kejari Jember Tahan Tersangka Korupsi Obat-obatan RSD Soebandi

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 30 Nov 2022 06:11 WIB

Kejari Jember Tahan Tersangka Korupsi Obat-obatan RSD Soebandi

DITAHAN: Tersangka Indriani Deswita Dewi saat digelandang dari Kejari Jember menuju Lapas kelas II Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan Indriani Deswita Dewi, pegawai honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi Jember, Selasa (28/11/2022). Staf administrasi depo farmasi rawat jalan itu ditahan karena disangka melakukan penjualan obat di luar Standard Operating Procedure (SOP) hingga merugikan negara Rp 355 juta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan modus korupsi Indriani dilakukan dengan cara melakukan mark up klaim obat-obatan ke BPJS Kesehatan. Kemudian, obat-obatan yang didapat dari klaim fiktif tersebut dijual pihak luar.

Indriani yang merupakan warga Perumahan Perum Bintoro Garden Hill Dusun Plalangan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, diduga melakukan mark-up obat-obatan tersebut selama 5 tahun.  Terhitung dari tahun 2016 hingga 2021.

"Tersangka melakukan hal itu (penyelewengan obat, red) dari tahun 2016 sampai 2021. Kerugian negara mencapai Rp 355 juta," katanya.

Sucitrawan mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jember.

Diketahui, kasus dugaan mark up obat-obatan di RSD dr Soebandi mencuat ke publik pada akhir Februari 2022 lalu. Saat itu, Kejari Jember telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk petinggi RSD dr Soebandi, yakni Wakil Direktur Bidang Prasarana Arief Setiyoargo.

Berdasarkan keterangan para pihak, terduga pelaku mengarah ke ID (Indriani Deswita Dewi) yang merupakan pegawai bidang administrasi farmasi. Selama ini ID bertugas untuk mencatat keluar masuk obat-obatan di RSD Soebandi. (as/why)


Share to