Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 08 Feb 2021 22:15 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

DIGELANDANG: Kejari Jember saat menggelandang Hadi Sakti (rompi merah muda) ke Lapas Klas 2B Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemeriksaan selama 7 jam terhadap penerima kuasa direktur rekanan proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember, Hadi Sakti. Pasca pemeriksaan itu, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Klas 2B Jember.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, pada Senin (8/2/2021) mengatakan, dengan adanya dua alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan satu tersangka baru yaitu Hadi Sakti. "Ia akan menjalani proses hukum selanjutnya dan akan menjalani penahanan selama 20 hari," katanya.

Semula, lanjutnya, Hadi hanya berstatus sebagai saksi. Namun selama proses persidangan Hadi Sakti selalu mangkir dari panggilan majelis hakim. Hingga akhirnya, Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020 lalu, membacakan putusan sidang dan menetapkan 4 tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan.

Keempatnya adalah mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi, Abdur Rahman, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo dan anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.

Saat itu, Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut karena disinyalir melibatkan banyak pihak.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan panggilan kembali kepada sejumlah pihak yang dicurigai terlibat dalam pusaran korupsi dana rahab pasar tersebut. Salah satunya Hadi Sakti. "Ini (Penetapan tersangka baru,Red) hasil pengembangan yang kami lakukan," katanya.

Meski sempat mangkir beberapa kali dari panggilan kejari, Hadi Sakti akhirnya hadir dan langsung diperiksa.

"Alhamdulillah pada hari ini bisa hadir, dan bisa kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hadi Sakti dijerat pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan minimal hukuman 4 tahun penjara. (as/don)


Share to