Kejari Pasuruan Pulihkan Rp 2,25 Miliar Kerugian Negara dari Korupsi Dana PKBM

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 05 Aug 2026 06:44 WIB

Kejari Pasuruan Pulihkan Rp 2,25 Miliar Kerugian Negara dari Korupsi Dana PKBM

RILIS: Kajari Kabupaten Pasuruan saat konferensi pers pemulihan kerugian negara.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan belum berhenti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masih terus menelusuri aset milik para terpidana setelah berhasil mengembalikan lebih dari Rp 2,2 miliar ke kas negara.

Dana sebesar Rp 2.258.973.000 itu merupakan hasil eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian dilakukan oleh jaksa eksekutor pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan upaya pemulihan aset akan terus dilakukan karena nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Artinya, masih ada kekurangan yang harus dikejar melalui proses eksekusi lanjutan.

"Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi, termasuk melalui penelusuran aset dan pembayaran uang pengganti," ujarnya.

Menurut Rustandi, uang yang telah masuk ke kas negara berasal dari hasil rampasan dan pembayaran uang pengganti para terpidana. Sebagian besar berasal dari terpidana Erwin Setyawan, sedangkan sisanya dibayarkan oleh Nurkamto sesuai putusan pengadilan.

Selain uang tunai, penyidik juga telah mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana. Aset tersebut akan dilelang setelah proses penilaian oleh tim appraisal selesai dilakukan. Hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

"Kami tidak berhenti pada putusan pidananya saja. Semua aset yang berkaitan dengan perkara ini akan terus kami telusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Rustandi.

Kasus korupsi dana PKBM Tahun Anggaran 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian negara hampir Rp5 miliar. Kejari memastikan proses pemulihan aset masih akan terus berjalan hingga seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara maksimal. (pik/why)


Share to