Kekerasan Berujung Maut di SMKN 2 Jember Bermotif Cemburu

Iqbal Al Fardi
Friday, 26 Aug 2022 13:03 WIB

RILIS: Polres Jember merilis kasus kekerasan di SMKN 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember pada Jumat (26/8/2022) pagi merilis kasus kekerasan pelajar SMKN 2 Jember hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, pelaku yang masih di bawah umur, diproses dengan perlakuan khusus.
Pelaku dalam kasus ini berinisial MMR, 16. Sedangkan yang menjadi korban adalah RAP, 16. Korban dan pelaku sama-sama duduk di kelas 10 SMKN 2 Jember.
Dalam rilis kasus ini dijelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi Selasa (23/8/2022) pukul 12.15. Pelaku menendang korban hingga meninggal dunia. Kekerasan itu terjadi dengan motif pelaku yang merasa cemburu pada korban. Sebab, korban mengajak kencan pacar pelaku melalui chat.
Dari kasus ini, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebutkan telah mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan pakaian yang digunakan oleh pelaku maupun korban pada saat
kejadian. "Satu buah handphone, yang di dalamnya ada percakapan atau chat dari korban kepada pacar dari pelaku. Kemudian ada pakaian yang digunakan oleh pelaku maupun korban pada saat kejadian,” jelasnya.

Lalu, AKBP Hery juga menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. karena berkaitan dengan anak, maka ada perbedaan dalam proses pidana yang melibatkan DP3KB.
"Tentunya penyidik membedakan proses pidana yang berjalan. Di mana, dari awal kita sudah melibatkan DP3KB untuk bisa melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan. Berikut juga dari guru maupun dari orang tua pelaku sendiri," tambah Kapolres.
Saat ini, polres menunggu hasil autopsi dari RSD dr. Soebandi. Selain itu, AKBP Hery Purnomo menjelaskan bahwa akan ada koordinasi dengan psikolog dan pihak sekolah. "Agar bisa memberikan konseling, serta mengetahui kondisi psikologis pelaku. Juga kami libatkan pihak sekolah, terutama guru, untuk memberikan edukasi pada anak didiknya. Sehingga, kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.
Kapolres berjanji segera menyelesaikan berkas kasus agar segera dapat memberikan kepastian hukum. Saat ini, pelaku sedang ditahan yang dipisahkan dengan orang dewasa. "Pelaku sudah kita lakukan penahanan, yang tentunya penahanannya kita pisahkan dari yang dewasa," terangnya. (iaf/why)

Share to
 (lp).jpg)