Kembali Buka Gerai Publik Terpadu Khusus Nelayan, Kini di Pantai Grajagan

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Thursday, 01 Apr 2021 11:47 WIB

Kembali Buka Gerai Publik Terpadu Khusus Nelayan, Kini di Pantai Grajagan

RESMIKAN: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, meresmikan gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus untuk nelayan, Rabu (31/3/2021) di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus untuk nelayan kembali hadir di Banyuwangi. Kali ini di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Gerai serupa sebelumnya hadir di Pantai Muncar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting, dan pemangku kepentingan terkait, hadir saat peresmian pada Rabu (31/3/2021).

Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, gerai pelayanan ini diharapkan semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen khusus nelayan. Dengan begitu, nelayan bisa bekerja lebih nyaman karena semua dokumen sudah lengkap. “Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat untuk melayani nelayan,” ujar Ipuk yang baru dilantik pada 26 Februari lalu.

Ada 11 layanan yang hadir di gerai tersebut. Di antaranya adalah izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Beriktnya, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS atau tanda kepemilikan Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Ipuk menjelaskan, perizinan nelayan selama ini melibatkan lintas instansi, termasuk kementerian terkait. Menurutnya, Langkah tersebut menjadi tantangan bagi Pemkab Banyuwangi untuk diintegrasikan demi nelayan Banyuwangi.

Dengan begitu, gerai tersebut menjadi jembatan pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. “Nelayan tidak perlu ke mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini," kata Ipuk.

Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS besar, dan gross akta, menjadi wewenang pemerintah pusat.

Adapun perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan, SIPI dan SIKPI wewenang Pemprov Jatim. Lalu, Kewenangan perizinan kapal di atas 5 GT (gross tonnage) hingga 30 GT juga berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pemerintah pusat.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, Benyamin Ginting, mengapresiasi program kerja sama lintas instansi tersebut. "Nelayan bisa mengurus semua perizinan dengan mudah," ujarnya.

Gerai Pelayanan Izin Terpadu di Pantai Grajagan sendiri telah diuji coba sejak 5 Maret lalu. Selama proses uji coba tersebut telah ada 2134 permohonan izin yang masuk. Di antaranya ada 182 pas kapal kecil dan 9 pas kapal besar, serta 150 perizinan Kusuka elektronik.

Ginting menjelaskan, berdirinya gerai pelayanan ini berdampak pada peningkatan pengurusan izin kepemilikan kapal. Belum sebulan, sudah ada 303 PAS kecil dan PAS besar yang diurus dari target sasaran 646 kapal. “Target kami, April semua tuntas karena memang sangat dimudahkan di sini," kata Ginting.

Dengan adanya layanan itu, para nelayan Grajagan pun mengaku terbantu. Purwanto, salah satu nelayan menceritakan, ia sebelumnya pernah mengurus izin PAS kapal pada 2014. Namun, karena saat itu perizinannya diurus di luar kabupaten, banyak PAS kapal nelayan yang tidak jadi. "Alhamdulillah, sekarang pengurusannya mudah. Sangat dimudahkan karena menyatu di sini. Nelayan jadi lebih hemat," ungkapnya.

Selain di Muncar dan Grajagan, Gerai Pelayanan Izin Terpadu Khusus Nelayan akan segera dibuka di kawasan Pantai Pancer dan Pantai Blimbingsari. (*)


Share to