Kemenag Jember Membuka Kembali Pelayanan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syaratnya

Andi Saputra
Tuesday, 16 Jun 2020 22:39 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan dibukanya kembali layanan tersebut, kini masyarakat Jember dapat melangsungkan prosesi akad nikah di rumah, masjid maupun gedung. Meski demikian, masyarkat wajib memperhatikan protokol kesehatan selama prosesi berlangsung.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Misbakhul Munir mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Berdasarkan Surat Edaran Kemenag RI No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, syarat itu wajib bagi peserta nikah.
Di antaranya, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang. Sementara peserta prosesi akad nikah yang melaksanakan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan. Juga tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Sekarang layanan nikah di KUA di hari dan jam kerja. Kalau pendaftaran bisa melalui online melalui situs simkah.kemenag.go.id. Atau datang langsung ke KUA dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan," katanya, Selasa (16/6/2020).

Selain itu, kata Misbakhul, KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas dan pihak calon pengantin. Juga, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan. Khususnya untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sampai saat ini se-Kabupaten Jember sudah banyak yang daftar. Kalau akad nikah bersamaan dengan resepsi, KUA bisa kordinasi dengan gugus tugas covid,” pungkasnya.
Misbakhul menambahkan, selama masa andemi ini, Kemenag Kabupaten Jember akan melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru, layanan nikah tersebut. (as/hvn)




Share to
 (lp).jpg)