Kendalikan Kendaraan Barang, Dishub Jember Akan Pasang Portal

Andi Saputra
Wednesday, 20 Jul 2022 18:36 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember bersiap untuk membuat portal pengendalian angkutan barang. Hal itu dilakukan untuk menindak-lanjuti instruksi penertiban pembatasan tonase dari Kementerian Perhubungan.
“Langkah tegas kita akan pasang portal disejumlah titik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, Rabu (20/07/2022).
Agus mengatakan, pengendalian kendaraan angkutan berat tidak bisa dalam waktu cepat. “Di lapangan menunjukkan bahwa kontrol tonase kendaraan angkutan di Kabupaten Jember masih sangat sulit. Hal itu terbukti dimana masih banyak kendaraan over kapasitas yang melintas di jalan yang tidak seharusnya,” katanya.

Menurut Agus, pada pertengahan Mei 2022 lalu, Dishub telah merampungkan pemasangan rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan muatan bertonase lebih dari 8 ton di jalan kelas III. Rambu larangan tersebut telah terpasang sebanyak 50 rambu di 28 ruas jalan yang tersebar di 26 kecamatan. Namun, setelah dievaluasi internal, masih saja kendaraan berat melintas melalui rambu larangan.
Agus Wijaya menambahkan, nanti akan membuat portal khusus di titik rawan kendaraan berat menerobos untuk pengendalian angkutan barang yang merupakan aturan Peraturan menteri 18 tahun 2018. “Portal akan kami terapkan, sifatnya bukan melarang, namun pengendalian angkutan barang,” katanya. (*/as/why)

Share to
 (lp).jpg)