Kepala BKPSDM Jember: Perpanjangan Jabatan Pj Sekda Tidak Butuh Surat Baru
Iqbal Al Fardi
Wednesday, 24 May 2023 10:40 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejak September 2022 jabatan Sekda Kabupaten Jember belum diisi pejabat definitif. Selama sekitar 8 bulan ini masih hanya diisi jabatan Pj Sekda, yang seharusnya hanya berlangsung 3 bulan.
Hal tersebut mengacu pada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pasal 10 ayat 2. Pasal itu berbunyi bahwa dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja.
Sebab itu, proses open bidding untuk jabatan Sekda definitif dinilai lamban. Saat tadatodays menanyakan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno membenarkan bahwa jabatan Pj Sekda hanya berlangsung 3 bulan.
"Kemudian diperpanjang lagi tiga bulan. Sebetulnya kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk perpanjangan yang kedua, tetapi di asesmen suratnya Gubernur bulan Desember 2022 bahwa untuk yang kedua tidak perlu perpanjangan lagi tapi secara otomatis itu berlaku sampai dengan ditetapkan jabatan Sekda definitif," katanya, Rabu (24/5/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa tidak ada surat baru dari Gubernur Jatim, hanya menggunakan yang lama. "Karena memang setelah kami berkoordinasi kami kan mengajukan itu untuk perpanjangan kedua, 'tidak usah Pak Suko untuk yang kedua ini karena di Jember belum selesai untuk proses jabatan Sekda itu. Maka itu di angka 3 di penutup itu berlaku sampai dengan dilantiknya jabatan Sekda definitif hasil seleksi terbuka'," ungkapnya.
Selain itu, Suko menjelaskan bahwa di Desember 2022 merupakan jabatan kedua Pj Sekda. "Seingat saya akhir Maret (permintaan untuk surat baru, red) karena kan untuk jabatan yang kedua atau tiga bulan yang kedua itu pertengahan April. Berdasarkan itu kami membuatkan SK Bupati yang ketiga, karena berlaku untuk surat Gubernur untuk perpanjangan itu," klaimnya. (iaf/why)
Share to