Ketimpangan Layanan Adminduk Disorot, Pemkab Jember Alihkan Cetak KTP ke Kecamatan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 05 Jan 2026 16:14 WIB

Ketimpangan Layanan Adminduk Disorot, Pemkab Jember Alihkan Cetak KTP ke Kecamatan

ADMINDUK: Salah satu warga Kecamatan Jenggawah saat mendatangi Pelayanan Adminduk yang tersedia di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember memindahkan layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke seluruh kecamatan. Ini untuk mengatasi pengaduan warga soal jarak, waktu, dan biaya yang sering dikeluhkan, khususnya bagi mereka yang tinggal di desa dan jauh dari kota.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan dinilai tidak adil karena terpusat di kota, sementara sebagian besar warga Jember tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

“Warga dari kecamatan seperti Jombang harus menempuh perjalanan 1 sampai 2 jam ke kota hanya untuk mengurus KTP. Ini jelas memberatkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujarnya pada Senin (5/1/2026) siang.

Melalui program Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan (Peta Cinta), warga kini cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing tanpa harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Kota Jember.

Pemkab Jember juga memastikan kesiapan teknis di lapangan. Setiap kecamatan telah ditempatkan dua petugas Dispendukcapil, lengkap dengan perangkat pencetakan, tinta, dan blanko KTP.

Fasilitas yang sebelumnya hanya tersedia di delapan kecamatan, kini telah merata di seluruh wilayah Jember. Kebijakan ini sekaligus menyelesaikan persoalan lama kekurangan blanko KTP.

Tercatat sejak 2019 hingga 2025 terdapat sekitar 66 ribu warga Jember yang belum bisa mencetak KTP akibat keterbatasan blanko. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Jember menyediakan 68 ribu blanko KTP yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember.

“Artinya secara hitungan, tidak boleh lagi ada warga Jember yang kesulitan mencetak KTP,” tegasnya.

Bagi warga yang telah mendaftar pencetakan KTP sejak tahun-tahun sebelumnya, cukup membawa bukti pendaftaran dan datang ke kantor kecamatan untuk langsung dilayani. Sementara untuk pembuatan KTP baru atau pindah domisili, proses tetap mengikuti aturan pemerintah pusat dengan waktu penyelesaian maksimal empat hari kerja.

Pemkab Jember juga menegaskan bahwa seluruh proses pencetakan KTP tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan adanya pungutan liar, baik di kecamatan maupun di Dispendukcapil. “KTP ini gratis. Blanko, alat, tinta, dan petugas sudah kami siapkan. Tidak boleh ada biaya apa pun,” katanya. 

Dengan kebijakan ini, Pemkab Jember menargetkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih merata dan mudah diakses seluruh warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil. (dsm/why)


Share to