Ketua Ombudsman: Silahkan Adukan Jika Ada Pelayanan Kurang Baik

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 13 Oct 2023 16:49 WIB

Ketua Ombudsman: Silahkan Adukan Jika Ada Pelayanan Kurang Baik

BAHAS PELAYANAN: Akademisi Unej Adam Mushi (kiri) dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta masyarakat untuk segera mengadukan jika pelayanan publik di Kabupaten Jember terindikasi ada penyimpangan atau maladministrasi. Hal itu, ia sampaikan dalam acara sosialisasi peningkatan akses pengaduan, di salah satu hotel di Jember, Jumat (13/10/2023).

"Silahkan buat laporan kalau ada pelayanan publik kurang baik," kata Mokhammad Najih.

Menurutnya, Jember terhitung sebagai kabupaten dengan pengaduan rendah. Berdasarkan data pengaduan pada 4 tahun terakhir hanya terdapat 33 pengaduan atau 13 persen dari standar rata-rata. Rincianya, pada 2020 terdapat 9 pengaduan, 2021 sebanyak 13 pengaduan, 2021 ada 7 pengaduan. Sementara pada tahun 2022 hanya 4 pengaduan.

"Ini tidak ada pengaduan. Ini pelayananya memang sudah baik atau masyarakat belum tahu Ombudsman," katanya.

Mantan Wakil Ketua MHH-PP-Muhammadiyah itu, mengatakan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik masyarakat perlu berperan aktif mengawal. Salah satunya dengan cara melaporkan kepada Ombudsman jika terdapat indikasi maladminitrasi.

Syarat mengadukan indikasi maladminitrasi menurutnya juga bukan hal yang sulit. Karena masyarakat hanya perlu berkirim surat kepada Ombudsman atau melaporkan melalui media sosial resmi.

Najih menyebut bentuk-bentuk indikasi maladminitrasi yang bisa diadukan adalah apabila instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan, melakukan penundaan, pelayanan tidak kompeten, menyimpang dari prosedur, atau konflik kepentingan.  "Kalau pelapor minta dirahasikan, kami akan jaga data pelapor," katanya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Jember Adam Mushi yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi mengatakan, secara teknis maladminitrasi bersumber pada dua hal. Masing-masing ialah kesalahan atas jabatan dan kesalahan atas pribadi.

Kesalahan atas jabatan, kata dia, berkaitan dengan wewenang dan prosedur. Sementara kesalahan atas pribadi berkaitan dengan prilaku dari penyelenggara.

Adam menyebut sanksi adminitrasi karena kesalahan atas jabatan bisa berupa sanksi adminitrasi dan sanksi perdata. Sementara kesalahan atas pribadi bisa sanksi pidana. "Sanksi pidana karena perilaku buruk. Mungkin korupsi, gratifikasi, atau suap," katanya.

Adam menambahkan, mengadukan indikasi maladminitrasi sebagai upaya perbaikan pelayanan publik menurutnya penting dilakukan. Oleh karenanya, ia menyarankan agar masyarakat aktif mengadukan ke Ombudsman jika pelayanan publik di Jember dinilai kurang baik. (as/why)


Share to