Komisi A Pertanyakan Lambatnya Open Bidding Sekda Definitif

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 22 May 2023 16:28 WIB

Komisi A Pertanyakan Lambatnya Open Bidding Sekda Definitif

JEMBER, TADATODAYS.COM - LBH Bolosaif menggugat legalitas Pj Sekda Jember ke Komisi A DPRD setempat, Senin (22/5/2023) siang. Sebab, jika melihat surat persetujuan Gubernur atas usulan Pj Sekda, masa jabatan sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 ialah tiga bulan. Dalam hal ini, Ketua Komisi A pun mempertanyakan lambatnya open bidding sekda definitif.

Dalam pandangan LBH Bolosaif, semestinya panitia seleksi (pansel) open bidding untuk jabatan Sekda definitif dipersiapkan sejak Mirfano mundur dari jabatan Sekda Jember pada September 2022 lalu. Sebab, mundurnya Mirfano butuh approval dari Bupati. Maka, Bupati semestinya menyiapkan segala sesuatu, termasuk open bidding.

Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan landasan Perpres nomor 3 2018 dan Permendagri nomor 91 tahun 2019. “Posisi Sekda di Jember ini mengalami kekosongan. Pasca kekosongan tersebut, Bupati berkirim surat kepada Gubernur dan disetujui," ungkapnya.

Namun, menurut Tabroni, setelah tiga bulan jabatan Pj Sekda berlangsung, maka mestinya dilakukan open bidding. "Dalam prosesnya, sudah harus dilantik Sekda definitif, itu bunyinya," katanya.

Jika setelah tiga bulan tidak dilantik Sekda definitif, lanjutnya, maka Gubernur menunjuk langsung. "Bukan lagi berdasarkan yang pertama. Nah, situasi ini yang belum kita tahu gambarannya," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa Gubernur tidak menunjuk Sekda definitif. "Atau sudah ada surat yang masuk. DPRD tidak ada yang tahu soal ini. Ini yang akan kita tanyakan kepada BKPSDM, Bagian Hukum dan Pemkab," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Tabroni menyatakan, masih ada pejabat yang layak untuk mengikuti proses open bidding Sekda definitif. "Cuma, apa pertimbangannya ketika Bupati tidak segera memerintahkan OPD untuk melakukan open bidding, ini yang bisa menjawab, Bupati," tuturnya. (iaf/why)


Share to