Komisioner KPU Jember Jalani Persidangan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 22 Mar 2024 16:56 WIB

Komisioner KPU Jember Jalani Persidangan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif

SIDANG: Jalannya sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di kantor Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif terhadap Komisioner KPU Jember dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Sumberbaru pada gelaran Pemilu 2024. Sidang ini dilangsungkan pada Jumat (22/3/2024) siang.

Sidang tersebut merupakan pelimpahan kasus dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas kasus dugaan pergeseran perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Terlihat sidang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Dessy Anggraeni, komisioner Divisi Parmas dan Sosdiklik Andi Wasis. Sedangkan komisioner Divisi Teknis Pemilu Ahmad Susanto izin berhalangan hadir.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur Yuni Arista mengatakan, secara umum pihaknya berharap Bawaslu Jember agar menyandingkan hasil perolehan suara dan membatalkan D-hasil rekapitulasi suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru. "Merubah hasil perolehan suara sesuai C hasil TPS yang sudah di keluarkan sebelummya, membatalkan D hasil kecamatan di sepanjang wilayah sumberbaru," katanya.

Setidaknya ada 2.084 pengurangan suara PAN yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Menurut Yuni, berdasarkan rekapitulasi awal, suara PAN setidaknya memiliki 10 ribu suara, namun saat rekapitulasi ulang menjadi hanya empat ribuan suara saja.

"Kami kroscek dengan C-hasil, suara berkurang 2084, harusnya suara kami tersisa 6ribu lebih, tapi di rekap ulang hanya tersisa 4ribu lebih," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, sebagai terlapor akan mengikuti tiap tahapan dan prinsip persidangan yang berlaku di Bawaslu. "Kami akan menjawab sesuai mekanisme yang ada, sampai tahap putusan. Karena semua sudah jadi produk hukum bahkan sudah ada penetapan secara nasional oleh KPU RI," jelasnya.

Menyimak laporan dari pelapor, lanjut Syai'in, mereka menyinggung terkait persoalan perselisihan hasil pemilu 2024, maka lembaga yang berwenang terkait hal tersebut adalah pihak Mahkamah Konstitusi.

"Di dalam UU terkait perselisihan hasil, Karena sudah dilakukan penetapan secara nasional oleh KPU RI, maka hal itu diatur dalam Undang-undang terkait perselisihan hasil, lembaga yang berwenang adalah pihak MK," pungkasnya.

Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif hari ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2024) dalam agenda pembacaan jawaban KPU terhadap laporan pelapor. (dsm/why)


Share to