Koperasi Merah Putih Jember Dilarang Jalankan Simpan Pinjam, Modal Harus Mandiri

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 15 May 2025 07:13 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. (dok: PPID Jember)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Koperasi Kabupaten Jember memastikan bahwa koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KMP) tidak diperbolehkan menjalankan unit simpan pinjam. Kepala Dinas Koperasi Jember Sartini menegaskan, hal itu sesuai arahan pusat dan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
“Termasuk juga itu larangan untuk kemudian melakukan simpan pinjam di koperasi itu memang betul. Istilahnya bukan larangan, tapi di anggaran dasar tercantum unit usaha itu, tetapi untuk tidak dijalankan,” kata Sartini, Rabu (14/5/2025).
Dirinya menyebut, banyak masyarakat yang masih salah kaprah soal koperasi. “Kalau urusan koperasi, yang ada di pikiran mereka adalah identik dengan simpan pinjam. Padahal itu salah besar,” ujarnya.
Sartini juga menegaskan bahwa modal awal koperasi bukan berasal dari dana desa, melainkan murni dari anggota. “Modal awal harus dari simpanan pokok, simpanan wajib anggota. Jadi kemandirian anggota itu,” tegasnya.

Terkait informasi dana desa Rp1 miliar untuk koperasi, Sartini meluruskan bahwa ketentuan yang berlaku hanya membolehkan maksimal 3 persen dari dana desa untuk pembentukan koperasi.
“Maksimal 3 persen dari DD, 1 M berarti sekitar Rp 30 jutaan. Itu maksimal loh. Dan itu tidak serta-merta desa akan mengeluarkan begitu saja. Kan pasti dilihat dulu urgensinya apa,” jlentrehnya.
Lebih lanjut, koperasi yang ingin membuka unit simpan pinjam harus menyetor modal Rp 500 juta ke rekening pemerintah. “Itu harus ada bukti setornya. Kalau enggak ada, ya enggak bisa,” katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)