KPK Sita Aset Hasan - Tantri Mencapai Rp 104,8 Miliar

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 02 Aug 2022 20:04 WIB

KPK Sita Aset Hasan - Tantri Mencapai Rp 104,8 Miliar

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terus bergulir. Dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Tantri bersama Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan telah menyita aset milik keduanya.  

KPK RI merilis, total aset milik Hasan-Tantri yang disita hingga Selasa (2/8/2022) senilai Rp 104,8 miliar. Aset yang dimaksud berupa sejumlah bidang tanah, bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, harta yang disita tersebut bakal dibawa ke proses persidangan dan nanti oleh jaksa KPK akan dibuktikan bahwa harta tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Tantri dan suami. "Sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," terangnya.

Menurut Ali Fikri, temuan aset itu melibatkan unit tim pelacakan aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Hingga saat ini tim penyidik juga terus melajukan pengumpulan alat bukti. "Seperti halnya meminta keterangan para saksi," katanya.

KPK menyatakan berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun pengganti perampasan aset para pelaku pidana korupsi. Sehingga aset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara untuk sumber pembiayaan pembangunan nasional. (zr/why)


Share to