Kejari Probolinggo Geledah Kantor Dinas Dikdaya dalam Dua Kasus Dugaan Korupsi

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 21 Aug 2025 05:40 WIB

Kejari Probolinggo Geledah Kantor Dinas Dikdaya dalam Dua Kasus Dugaan Korupsi

DIGELEDAH: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor dan gudang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua kasus yang dimaksud ialah dugaan korupsi gaji atau honor rangkap jabatan, dan kasus bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam kasus pertama ada dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional atau pendamping lokal desa, sekaligus sebagai guru tidak tetap di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

"Dugaan rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji atau honor yang tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E. Purwanto

Sedangkan dalam kasus kedua terkait pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Kemendikbudristek tahun 2020–2024 pada PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Taufik.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, tim kejari mengamankan sejumlah dokumen, arsip, serta data penting lainnya yang diduga berkaitan dengan kedua perkara dimaksud. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor: Print-990/M.5.42/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor: Print-866/M.5.42/Fd.1/07/2025.

Taufik menegaskan bahwa kejaksaan akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan keadilan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan penyidikan serta terus mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengaku penggeledahan ini terkait dengan adanya aduan masyarakat tentang pengelolaan PKBM Iqro' di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kedua juga terkait adanya pengaduan salah satu personil PTT yang merangkap menjadi pendamping desa.

"Jadi diajukan ke kejaksaan karena adanya doble accounting. Ya yang pertama dibayar oleh Dikdaya, yang kedua dibayar pemerintah pusat," ujarnya.

Dikdaya sering dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dua aduan tersebut. Terkait double job, itu sudah dijelaskan kepada kejaksaan. Disdikdaya juga menyarankan yang bersangkutan tersebut mengundurkan diri. "Yang pendamping desa yang bersangkutan sudah lebih dahulu mengundurkan diri sebetulnya di tahun 2024. Terakhir yang bersangkutan juga baru saja mengundurkan diri dari tenaga alih daya," bebernya.

Dwijoko mengungkapkan bahwa terkait double job, yang bersangkutan adalah pegawai operator di salah satu kecamatan. Ia mengaku Disdikdaya tidak bisa memonitor double job tersebut, karena hal itu ranah pribadi yang bersangkutan mendaftar ke salah satu instansi vertikal secara pribadi.

"Kita akan skrining. Kalau dulu PTT, itu seakan-akan otomatis diperpanjang. Itu sistem. Sekarang dengan adanya ini, kita akan skrining satu-satu. Siapa tenaga alih daya kita yang akan diperpanjang. Itu sudah kita lakukan di tahun kemarin. Kita skrining, barulah dengan adanya kasus ini. Karena di dalam kontrak itu, kita sebutkan tidak boleh merangkap pekerjaan di tempat lain," jelasnya.

Sedangkan terkait keterlibatan pegawai Disdikdaya Kabupaten Probolinggo pada pengelolaan PKBM Iqro', maka Disdikaya menghargai, itu proses hukum. "Kita hormati sebagai proses hukum. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada APH," tutur Dwijoko. (hla/why)


Share to