KPU Banyuwangi Sosialisasi Pendaftaran, Jumlah Pendukung Paslon Dibatasi, Peliputan Dipermudah

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Monday, 26 Aug 2024 20:44 WIB

KPU Banyuwangi Sosialisasi Pendaftaran, Jumlah Pendukung Paslon Dibatasi, Peliputan Dipermudah

KPU: Para komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman, Diam Purnawan, Emot Sugiarto dan Edi Saiful Anwar saat membuka acara sosialisasi, Senin (26/8/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 yang dibuka selama Selasa-Kamis (27-29/8/2024). Dalam sosialisasi ini diatur salah satunya bahwa pendukung paslon dibatasi jumlahnya. 

Sosialisasi tersebut dilangsungkan di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi, Senin (26/8/2024). Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Anang Lukman menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 akan ramai, termasuk di Banyuwangi.

Karena parpol yang punya kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi sama - sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024. Syaratnya, memenuhi parliamentary threshold mencapai 6,5 persen suara.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam PIlkada Banyuwangi 2024 dibuka mulai Selasa pukul 08.00 WIB. Berdasar informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi, sementara ini ada dua pasangan calon yang siap mendaftar. "Bisa jadi ini berubah, karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir, akan daftar pada Rabu mendatang," kata Anang.

Sementara, pasangan calon dan pendukungnya yang masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. Selain itu, selama masa pendaftaran, disediakan hiburan musik di depan kantor KPU Banyuwangi.

Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda, maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual. "Di Sipol ada berkas - berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing - masing parpol," paparnya.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran paslon yang diusung oleh partai politik. "KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu, akan diteliti saat masa penelitian berkas," tandas pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.

Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran cabup - cawabup Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran paslon mengakomodir putusan MK terbaru.

"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta, maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu," imbuh Dian Purnawan.

Selanjutnya, paslon yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Saiful Anwar Malang," timpalnya.

Untuk masalah peliputan media pada masa pendaftaran selama 27-29 Agustus 2024, ditambahkan oleh Enot Sugiharto, akses pekerja pers akan lebih dipermudah.

"Kalau dulu kawan - kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib," pesan Enot, komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi itu. (*/azi/why)


Share to