KPU Jember Batalkan Dukungan Berkarya untuk Hendy-Gus Firjaun, Ini Alasannya?

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 04 Sep 2020 22:57 WIB

KPU Jember Batalkan Dukungan Berkarya untuk Hendy-Gus Firjaun, Ini Alasannya?

BATALKAN: Ketua KPU Jember Mohammad Syaiin menegaskan jika dukungan Partai Berkarya untuk bapaslon Hendy-Gus Firjaun batal karena kepengurusan DPP yang disahkan Kemenkum-HAM berubah.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember membatalkan dukungan Partai Berkarya untuk bakal pasangan calon (bapaslon) Hendy Siswanto dan Gus Firjaun. Pasalnya, SK DPP Partai Berkarya yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM adalah kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono.

Sementara yang ada dalam rekomendasi untuk Hendy-Gus Firjaun adalah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso. “Berdasarkan peraturan KPU RI, kami menggunakan peraturan yang ada. Yaitu surat keputusan terakhir dari Kemenkum HAM,” katanya.

Terpisah, Andi Wasis, Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Parmas merinci, pembatalan dukungan Partai Berkarya itu dilakukankan setelah tim KPU Jember memeriksa syarat administrasi pencalonan Hendy-Gus Firjaun.

Pada saat pemeriksaan administrasi itu, diketahui bahwa SK kepengurusan yang diberikan Partai Berkaya pendukung Hendy dan Gus Firjaun, tidak sama dengan data yang terdaftar di dalam Sistem informasi Pencalonan (Silon) KPU. Karena itu KPU Jember menganulir dukungan tersebut.

“Jadi SK kemenkuham itu, berbeda dengan yang ada di dalam dokumentasi kita. Maka mekanismenya harus dicoret,” jelasnya. Andi menyebut, keputusan KPU Jember itu diterima oleh Mohammad Muhid Nurhasan, selaku sekertaris Partai Berkarya Jember.

Sebelumnya, Mohammad Muhid Nurhasan sempat mengatakan, bahwa yang sah merekom calon kepala daerah dalam Pilkada adalah versi Tomy Suharto. Meski, pihaknya juga mengakui saat ini, SK yang dikeluarkan Kemenkum-HAM tanggal 30 Juli 2020 adalah kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono.

Namun, politisi yang akrab disapa Muhid itu, menilai yang sah adalah rekom Tomy Suharto. Karena telah merekomendasi jauh sebelum SK Kemenkuham versi Muchdi dikeluarkan Kemenkum-HAM, yang saat ini masih dalam proses gugatan ke PTUN.

“Rekom untuk Hendy dan Gus Firjaun versi Tommy ini, keluar 10 Juli 2020. Ini sebelum meletus konflik Munaslub dan keluar SK kubu Muchdi. Saat ini SK itu masih digugat oleh kubu kami,” jelasnya.

Muhid dalam konteks rekomendasi, Partai Berkarya pada Pilkada Jember mengakui berbeda arah politik dengan Ketua DPD Partai Berkarya Jember, yakni Muhammad Firdaus versi Muchdi.

Diketahui, surat rekomendasi Partai Berkarya versi kepemimpinan Muchdi Pr juga telah keluar untuk bapaslon Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Berkarya Jember. (as/sp)


Share to