KPU Jember Batasi Dana Kampanye Pilkada setiap Calon Maksimal Rp 56 Miliar

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 19 Oct 2020 20:18 WIB

KPU Jember Batasi Dana Kampanye Pilkada setiap Calon Maksimal Rp 56 Miliar

DIBATASI: Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto menjelaskan pembatasan dana kampanye yang dimiliki paslon.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember membatasi dana kampanye pada Pilkada tahun 2020. Setiap, pasangan calon (PASLON) bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan mengalokasikan dana kampanye maksimal Rp 56 miliar.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya menerangkan, batasan dana kampanye telah diatur mekanismenya. Yakni dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye.

Selain itu, perihal angka juga telah disepakati oleh masing-masing paslon. “Hari ini kami telah memberikan materi pada Liaison officer (LO) tentang dana kampanye yang akan dilaporkan masing-masing palson dan itu telah disepakati,” katanya, Senin (19/10/2020)

Pejabat yang akrab disapa Santo itu menyebut, besaran dana kampanye yang mencapai Rp 56.385.675.000 itu dihitung berdasarkan jumlah kartu keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Jember.

Namun demkian, komisioner yang akrab disapa Santo itu enggan merinci bagaimana perhitungan pastinya. Hanya saja, berdasarkan aturan yang ada, besaran maksimal dana kampanye bagi setiap daftar pemilih tetap (DPT) hanya Rp 60 ribu per kepala.

Lebih lanjut Santo mengatakan, dana kampanye itu diperbolehkan berasal dari lima sumber. Yakni, dari pasangan calon, sumbangan partai politik, sumbangan perorangan,  sumbangan dari badan usaha, dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

“Sumbangan dari perorangan maksimal Rp 75 juta. Kalau sumbangan dari badan usaha masimal Rp 750 juta,” jelasnya. Santo menambahkan setiap paslon wajib mengikuti mekanisme laporan dana kampanye.

Laporan yang dimaksud seperti membuat rekening khusus dana kampanye, kemudian membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), selanjutnya menyampaikan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di akhir masa kampanye.

“LADK itu sudah diberikan oleh paslon. Untuk LPSDK terakhir 31 Oktober 2020 dan nanti kita umumkan LPSDK paslon pada 1 November, perihal berapa dana yang diterima dan yang sudah digunakan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data KPU dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), saldo awal pembukaan rekening dana kampanye nomor urut 1 Faida-Vian nol rupiah, kemudian nomor urut 2 Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan nomor urut 3 yakni Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta. (as/sp)


Share to