KPU Jember Bersiap, Ini Tahapan Lengkap Pilkada 2024

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sunday, 17 Mar 2024 15:54 WIB

KPU Jember Bersiap, Ini Tahapan Lengkap Pilkada 2024

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah Pemilu 2024, KPU akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak pada 27 November mendatang. Agenda ini akan dilangsungkan juga di Kabupaten Jember.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, sampai hari ini pihaknya tengah bersiap untuk gelaran pilkada serentak 2024. Pihaknya menunggu arahan dari KPU RI dan provinsi.

"Secara regulasi sudah ada ketentuan terkait jadwal dan tahapannya, memang kemarin kami fokus pemilu 2024, pasca ini mungkin akan ada semacam koordinasi," jelasnya saat dikonfirmasi Tadatodays.com, Minggu (17/3/2024) siang.

Syai'in juga menjelaskan, bagi calon kandidat yang akan mendaftar secara perseorangan untuk segera mempersiapkan persyaratan serta penyerahan dukungan yang dimulai pada April 2024 mendatang.

Adapun, ketentuan dukungan tersebut secara presentase tidak akan berbeda jauh dengan pilkada 2020 lalu lantaran menggunakan peraturan Undang-undang yang masih sama yakni UU 10 Tahun 2016.

"Kami belum menerima apakah menggunakan peraturan yang lama atau ada perubahan. Tetapi inshaallah tidak banyak berbeda dengan pilkada 2020 lalu, kandidat perserorangan minimal harus mengantongi 125.000 dukungan," lanjutnya.

Namun demikian, mengingat masa jabatan komisioner KPU Jember periode 2019-2024 akan berakhir pada Juni mendatang, Syai'in mengaku akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

"Kami bertugas sesuai akhir masa jabatan (AMJ) yang ada, Kalaupun masa jabatan kami sudah berakhir, maka anggota KPU yang baru akan melanjutkan tahapan-tahapan pilkada berikutnya," pungkas Syai'in.

Sementara, dilansir dari laman resmi KPU RI, Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, adapun tahapannya sebagai berikut:

1. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

2. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

3. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

4. 27 Agustus -21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

5. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

6. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

7. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

8. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (dsm/why)


Share to