KPU Jember Gelar Uji Publik Perubahan Dapil

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 14 Dec 2022 15:43 WIB

KPU Jember Gelar Uji Publik Perubahan Dapil

UJI PUBLIK: Gelaran uji publik dapil dan alokasi kursi DPRD oleh KPU Kabupaten Jember di hotel Java Lotus, Selasa (13/12/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember gelar uji publik terkait rancangan perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD. Uji publik itu dilangsungkan di Hotel Java Lotus pada Selasa (13/12/2022).

Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin mengatakan, ada 6 usulan penataan dapil dari parpol.  Terkait itu, Syaiin menjelaskan, di pertemuan sebelumnya ada tiga rancangan. Secara prinsip, rancangan satu dan dua tidak memiliki persoalan sehingga akan dikerucutkan pada rancangan ketiga. "Nantinya akan kita kaji dan dalami sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Hasil uji publik itu, lanjutnya, akan menjadi bahan di rapat pleno. "Setelah itu kita akan sampaikan ke KPU RI untuk dikaji dan ditetapkan," terangnya.

Adapun rancangan pertama yaitu Dapil 1 untuk 9 kursi DPRD Jember meliputi kecamatan Patrang, Kaliwates, Sukorambi, Arjasa, Panti ,Jelbuk dan Sukowono. Dapil 2 untuk 6 kursi meliputi Kecamatan Kalisat, Silo, Sumberjambe dan Ledokombo. Dapil 3 untuk 9 kursi meliputi Kecamatan Sumbersari, Mayang, Pakusari, Ajung, Tempurejo dan Mumbulsari.

Dapil 4 untuk 10 kursi meliputi Ambulu, Jenggawah, Rambipuji, Balung, Wuluhan. Dapil 5 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger dan Jombang. Serta Dapil 6 untuk 9 kursi meliputi Kecamatan Tanggul, Sumberbaru , Semboro, Bangsalsari dan Umbulsari.

Sedangkan untuk rancangan yang kedua yaitu Dapil 1 untuk 8 kursi DPRD Jember meliputi Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sukorambi, Arjasa, Panti dan Jelbuk. Dapil 2 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Sukowono,Kalisat, Silo, Sumberjambe dan Ledokombo. Dapil 3 untuk 9 kursi meliputi Kecamatan Sumbersari, Mayang, Pakusari, Tempurejo dan Mumbulsari.

Dapil 4 untuk 10 kursi meliputi Kecamatan Ambulu, Jenggawah, Ajung, Rambipuji, Balung, Wuluhan. Dapil 5 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger dan Jombang. Dan Dapil 6 untuk 9 kursi meliputi Kecamatan Tanggul, Sumberbaru, Semboro, Bangsalsari dan Umbulsari.

Sementara untuk rancangan ketiga yaitu Dapil 1 untuk 7 kursi DPRD Jember meliputi Kecamatan Patrang, Kaliwates dan Sumbersari. Dapil 2 untuk 8 kursi meliputi Kecamatan Panti, Sukorambi, Bangsalsari, Rambipuji, Jelbuk dan Arjasa. Dapil 3 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Sukowono,Kalisat, Silo, Sumberjambe dan Ledokombo.

Dapil 4 untuk 6 kursi meliputi Kecamatan Mayang, Ajung Pakusari, Tempurejo dan Mumbulsari. Dapil 5 untuk 8 kursi meliputi Kecamatan Ambulu, Jenggawah, Balung, Wuluhan. Dapil 6 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger dan Jombang. Dapil 7 untuk 7 kursi meliputi Kecamatan Tanggul, Semboro, Sumberbaru, Bangsalsari dan Umbulsari.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Jember Bambang Hariyanto menilai, uji publik tersebut perlu adanya masukan dari parpol. Menurutnya, ketiga usulan perubahan dapil itu baik. "Tinggal menunggu mana yang akan disepakati," ujarnya.

Terkait itu, Bambang mengungkapkan, apapun keputusannya pihaknya siap mengikuti kontestasi Pemilu di 2024 mendatang. "Kami siap mengikuti," ungkapnya. (iaf/why)


Share to