KPU Jember Imbau KPPS Cari Lokasi Sinyal Terbaik untuk Unggah ke Sirekap

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 04 Dec 2020 08:11 WIB

KPU Jember Imbau KPPS Cari Lokasi Sinyal Terbaik untuk Unggah ke Sirekap

JAMINAN: Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in memastikan kesiapan petugasnya dalam mengaplikasi Sirekap di Pilkada Serentak 2020.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Jember memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diaplikasikan pada pelaksanaan Pilkada, Rabu (9/12/2020). Kendala sinyal menurutnya bisa diatasi, dengan menggunakan provider yang bisa menjangkau.

Hal itu disampaikan ketua KPU Jember Mohammad Syai'in, Kamis (3/12/2020). “Kami juga telah memastikan kesiapan perangkat smarth phone dan jaringan yang digunakan untuk menunjang penggunaan Sirekap," ujarnya.

Komisioner yang akrab disapa Syai’in itu menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan bimbingan teknis pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Secara berjenjang, PPK juga telah melakukan bimbingan teknis ke PPS. Begitupula PPS ke KPPS.

KPPS wajib mengunggah foto formulir C-Hasil KWK ke aplikasi Sirekap , menggunakan smartphone dengan sistem operasi terbaru. Sementara untuk jaringan seluler, KPU menyarankan KPPS mencari lokasi yang dapat dijangkau sinyal untuk mengunggah foto.

Sirekap sendiri merupakan sarana publikasi yang diinisiai KPU untuk mengetahui hasil penghitungan suara pada Pilkada 2020. Sistem ini untuk pertama kali diperkenalkan pada Pilkada serentak tahun ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sebelumnya digunakan untuk Pemilu Serentak 2019.

Lebih lanjut Syai’in menegaskan Sirekap nantinya hanya digunakan untuk membantu publikasi hasil penghitungan suara di TPS. Meski hasil di Sirekap tidak digunakan sebagai acuan penghitungan suara.

"Untuk penetapan hasil Pilkada 2020, nantinya tetap menggunakan sistem penghitungan berjenjang secara manual," jelasnya. Syaiin menambahkan, melalui Sirekap diharapkan sehari setelah pemungutan suara, masyarakat bisa mengetahui hasilnya.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan yang mendasar antara Sirekap yang digunakan dalam Pilkada serentak kali ini dengan mekanisme Situng. Dalam Situng, petugas di KPU melakukan scan formulir hasil pemungutan suara sebagai sumber data.

Sumber utama data adalah hasil pindai form C-1 atau hasil pemungutan suara di TPS. Data tersebut dimasukan ke dalam sistem elektronik.

Sedangkan Sirekap, petugas KPPS mengambil foto formulir C-Hasil KWK dan gambar tersebut dikirim via aplikasi sirekap. Nantinya sistem yang akan menerjemahkan gambar menjadi angka. (as/sp)


Share to