KPU Jember Mulai Distrisbusikan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 18 Oct 2020 23:28 WIB

KPU Jember Mulai Distrisbusikan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon

SIAP DIDISTRIBUSIKAN: KPU mulai mendistribusikan APK dan BK pada parpol yang akan digunakan dalam kampanye.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember mulai mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Jember pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Andi Wasis usai mengecek kesiapan barang yang akan didistribusikan menerangkan, akan ada tiga jenis APK yang di fasilitasi oleh KPU.

Di antaranya baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara, untuk BK yang difasilitasi KPU dalam bentuk brosur, liflet, poster dan selembaran.

“Hari ini kita akan distrisbusikan pada tiga paslon dengan jumlah yang sama. Kalau untuk pemasangan kami serahkan kepada mereka (tim paslon, Red) KPU hanya memfasilitasi pencetakan saja,” ujarnya, Minggu (18/10/2020).

Andi -sapaan akrabnya- merinci asing-masing cabup-cawabup akan mendapatkan APK berjumlah 5 baliho, 1.488 umbul-umbul, dan 2.139 spanduk dan BK masing-masing sebanyak 216.045 lembar. “Umbul-umbul itu, 20 per kecamatan dan sepanduk 2 per desa,” imbuhnya.

Andi, melanjutkan perihal titik pemasangan, KPU telah memberikan ketentuan untuk baliho ditetapkan untuk dipasang di setiap pintu masuk perbatasan Jember dengan kabupaten lain.

Sementara untuk umbul-umbul dan spanduk yang akan dipasang pihaknya telah menginstruksikan tim paslon untuk berkordinasi dengan jajaran petugas KPU ditingkat kecamatan maupun desa.

Andi menambahkan, selain yang difasilitasi oleh KPU, paslon diperbolehkan menambah jumlahya APK dan BK dengan tetap malaporkan jumlahnya kepada KPU. “APK itu belum menambah 200 persen. Sementara, untuk BK boleh ditambah 150 persen dari jumlah yang KPU fasilitasi,” terangnya.

Ia mengingatkan agar para paslon menaati peraturan kampanye sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur tentang kampanye Pilkada 2020. (as/sp)


Share to