KPU Jember Resmi Dilantik, 2 Petahana, 3 Pendatang Baru, Siap Kerjakan Perhitungan Ulang

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 14 Jun 2024 15:55 WIB

KPU Jember Resmi Dilantik, 2 Petahana, 3 Pendatang Baru, Siap Kerjakan Perhitungan Ulang

JEMBER, TADATODAYS.COM - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember periode 2024-2029 resmi dilantik di Jakarta, Kamis (13/6/2024). Tiga di antaranya merupakan pendatang baru. Kelima komisioner ini bersiap menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) perhitungan suara ulang di dua kecamatan.

Lima komisioner KPU yang telah dilantik itu adalah Andi Wasis (petahana), Dessi Anggraeni (petahana). Sedangkan tiga orang pendatang baru adalah Zeni Musara Hendra Wahyudi, dan Feri Agus Rudianto.

Andi Wasis komisioner yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan, selain menghadapi Pilkada 2024, KPU Jember juga memiliki PR yang mesti diselesaikan dalam waktu dekat. Yakni, perhitungan suara ulang di dua kecamatan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang intinya menginstruksikan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, kata Andi, komisioner KPU yang baru saat ini tengah kordinasi dengan KPU RI untuk membahas teknis perhitungan suara yang diperintahkan MK.

"Kami masih kordinasi, jadwalnya belum yang pasti sesuai keputusan MK 15 hari setelah putusan, artinya masih di bulan ini," kata Andi kepada tadatodays melalui sambungan telepon, Jumat (14/6/2024).

Untuk diketahui, MK memerintahkan KPU Jember untuk hitung ulang pada 104 tempat pemungutan suara (TPS) Yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Selain itu MK juga memerintahkan KPU melakukan pencermatan ulang atas Formulir C Hasil dan kemudian menyandingkan dengan Formulir D Hasil milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1.

Terpisah, Zeni Musafa yang merupakan komisioner pendatang baru menyampaikan saat ini dirinya tengah mengikuti tahapan berupa konsolidasi internal untuk penyusunan ketua dan devisi, melanjutkan tahapan Pilkada, termasuk menyelesaikan PR perhitungan suara ulang.

"Kita akan melanjutkan tahapan, salah satunya mengawal pembentukan Pantarlih, Coklit dan tahapan krusial lainnya," katanya. (as/why)


Share to