KPU Jember Targetkan Rekap Ulang di Kecamatan Kaliwates Selesai dalam Dua Hari Kerja

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 18 Jun 2024 20:11 WIB

KPU Jember Targetkan Rekap Ulang di Kecamatan Kaliwates Selesai dalam Dua Hari Kerja

PEMILU: Saat deklarasi pemilu damai di Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyebutkan akan mulai melakukan penghitungan ulang surat suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 118 pada Rabu (19/6/2024). KPU menargetkan selesai dalam dua hari kerja.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni. Dirinya mengaku telah menyosialisasikan kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian melaksanakan penyandingan data dari C hasil plano dengan D Hasil kecematan.

"Untuk perkara 118 mulai hiung ulang itu Rabu besok ya. Kami baru saja melakukan zoom dengan KPU provinsi untuk koordinasi terkait teknisnya," katanya, Selasa (18/6/2024).

Namun demikian, proses rekap ulang tersebut hanya dilakukan di kecamatan Kaliwates. Sementara untuk perkara di Kecamatan Sumberbaru atau perkara 261, KPU Jember masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU provinsi.

"Karena secara regional dapil IV ini bersamaan dengan kabupaten lain yang kemungkinan akan dilaksanakan di Surabaya atau provinsi," lanjut Dessi.

Lebih lanjut, untuk penyandingan Plano c dan D Hasil di Kecamatan Kaliwates, KPU Jember menargetkan selesai dalam dua hari kerja. "Untuk range pelaksanaan, maksimal dua hari selesai karena hanya penyandingan plano dan rekap saja. Itu berarti nanti endingnya setelah dilakukan penyandingan dan rekap langsung penetapan," urainya.

Hasil tersebut nantinya akan dilaporkan pada provinsi untuk kemudian berjenjang sampai pada KPU RI sebagai rekap akhir.

Sebagai informasi, KPU Jember hanya memiliki sisa waktu satu Minggu untuk melaksanakan dua putusan MK terkait perselisihan hasil putusan umum (PHPU) yang mengharuskan adanya penghitungan ulang hasil pileg DPRD 2024 dapil 1 Jember di 23 TPS di Kecamatan Kaliwates serta hitung ulang surat suara pada 105 TPS di kecamatan Sumberbaru.

Menanggapi hal tersebut, Dessi mengaku waktu yang dimiliki KPU Jember sangat cukup untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa perlu adanya percepatan. "Saya kira tidak perlu percepatan, karena metodenya sudah ada, data tanggal untuk satu perkara sudah disiapkan, untuk perkara 261 saya kira secepatnya setelah itu. Tidak akan melampaui batas yang ditentukan," ujarnya. (dsm/why)


Share to