KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Ini Syaratnya

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 02 May 2023 14:34 WIB

KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Ini Syaratnya

RAKOR: KPU Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Legeslatif. (Foto: KPU Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemilu Legislatif 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg). Pendaftaran bacaleg dibuka mulai 1 Mei 2023. Begitu pula di KPU Kota Probolinggo.

Pendaftaran bacaleg bisa langsung dilakukan di kantor KPU Kota Probolinggo. Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh setiap bacaleg yang akan mendaftar.

Menurut komisioner Divisi Sosdiklih KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, persyaratan itu bisa dilihat di Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. PKPU tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR; DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. " Selain secara langsung, dokumen bacaleg juga diunggah di aplikasi Silon," ujarnya kepada tadatodays.com, Senin (1/5/2023) malam.

Adapun syarat-syarat itu meliputi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Isinya berupa daftar bacaleg yang menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL.

Dokumen tersebut juga disertai foto diri terbaru. Lalu, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacaleg. Ada pula persyaratan data diri seperti KTP, dan lain-lain yang tercantum di P-KPU no. 10 tersebut.

Setelah memenuhi persyaratan, bacaleg juga harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya ialah pengajuan bakal calon; verifikasi administrasi; penyusunan DCS; dan penetapan DCT.

Di hari pertama pendaftaran, KPU Kota Probolinggo belum menerima pendaftar. "Di hari pertama belum ada," kata Radfan.

Masa pendaftaran bacaleg berlangsung dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Bacaleg bisa mendatangi kantor KPU di setiap pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara di hari Minggu, pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB. (alv/why)


Share to