KPU RI Banding dan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 03 Mar 2023 11:23 WIB

KPU RI Banding dan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

KPU: Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in dalam kegiatan sosialisasi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat, Adil, Makmur (Prima), disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU RI menyatakan banding atas putusan tersebut, sambil tetap meneruskan tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU di PN Jakarta Pusat, mulai dari gugatan terhadap verifikasi parpol hingga penundaan Pemilu 2024. Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, serta KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal sekitar selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

Nah, menurut Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, KPU RI telah menyikapi hal itu melalui konferensi pers di Bali, Kamis (2/3/2023). Dalam konferensi itu, KPU menyatakan masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat. "Kemudian yang kedua, akan melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi ketika telah menerima salinan resmi," kata Syai’in kepada tadatodays.com via telepon, Jumat (3/3/2023).

Selanjutnya, Syai'in menyampaikan, KPU akan tetap melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu. "Sesuai di PKPU terkait jadwal dan program," ungkapnya. Menurutnya, PKPU terkait dengan peserta pemilu 2024 masih berlaku. "Tidak ada perubahan," jelasnya.

Mengenai awal gugatan Partai Prima, Sya'in mengatakan, berangkat dari tidak menjadinya Prima sebagai peserta pemilu 2024 setelah diputuskan oleh KPU RI. "Kalau latar belakangnya, saya tidak paham," ungkapnya. (iaf/why)


Share to