Lagi, Penipuan Jual Beli Mobil di Pasuruan dengan Modus Mengaku TNI dan Kirim Bukti Transfer Palsu

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 07 Jan 2026 17:48 WIB

Lagi, Penipuan Jual Beli Mobil di Pasuruan dengan Modus Mengaku TNI dan Kirim Bukti Transfer Palsu

DIBAWA KABUR: Mobil Brio korban yang dibawa kabur. Foto: istimewa

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Korban dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus mengaku TNI dan mengirim bukti transfer palsu di Pasuruan ternyata tidak hanya satu orang. Jayudi (51) warga Kecamatan Gondangwetan jadi korban penipuan dengan modus yang sama.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengungkapkan, peristiwa bermula saat Jayudi mengunggah iklan penjualan satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu melalui akun Facebook pribadinya beberapa pekan lalu.

Unggahan tersebut mendapat respon pada akhir Desember 2025. Jayudi dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Surabaya. Bahkan untuk meyakinkan, pelaku juga mengirim kartu tanda anggota.

Keesokan harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor mengirim seorang pria bernama Yayan ke rumah korban untuk mengecek kondisi kendaraan. Setelah proses pengecekan, keduanya sepakat melakukan transaksi dengan nilai Rp86 juta.

Terlapor kemudian mengirim bukti transfer senilai Rp86 juta kepada korban. Namun, saat korban mengecek ke ATM bersama Yayan, rekening tujuan atas nama Iskandar statusnya diblokir.

Meski demikian, Yayan menunjukkan identitas diri serta kartu tanda anggota atas nama terlapor dan mendesak korban menyerahkan kendaraan karena transaksi diklaim telah lunas.

"Tanpa curiga lebih jauh, korban menyerahkan unit mobil beserta kelengkapan surat-surat kendaraan kepada Yayan. Mobil tersebut kemudian dibawa pergi," kata Junaidi, Rabu (07/01/2026).

Setelah mobil dibawa kabur, terlapor kembali menghubungi korban dengan alasan salah transfer sebanyak tiga kali dan meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp6 juta untuk keperluan pengobatan ibunya.

Namun, beberapa jam kemudian, pemilik rekening Iskandar memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 92 juta, termasuk kendaraan dan potensi kerugian lain.

Korban kemudian melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LPM/SATRESKRIM/01/I/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, salinan dokumen STNK, serta lampiran pendukung lainnya. "Kasusnya masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Junaidi. (pik/why)


Share to