Lagi, Satpol PP Amankan 6 PSK dan 4 Mucikari di Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 30 Mar 2022 15:00 WIB

Lagi, Satpol PP Amankan 6 PSK dan 4 Mucikari di Kabupaten Probolinggo

GENCAR: Dua perempuan PSK dan seorang mucikari (duduk) diinterogasi oleh personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat razia di Kecamatan Besuk, Rabu (30/3/2022) siang. Dalam operasi yang dilakukan di tiga kecamatan itu, petugas menjaring total 6 PSK dan 4 orang mucikari.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM -  Satpol PP Kabupaten Probolinggo kembali menjaring para Pekerja Seks Komersial (PSK), Rabu (30/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Total ada 6 perempuan PSK dan 4 orang mucikari yang diamankan, dari dua lokasi di Kecamatan Besuk, satu lokasi di Kecamatan Kotaanyar, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Paiton.

Pengamanan itu dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadan.

Kasi penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP setempat, Budi Utomo mengatakan dari 6 PSK yang diamankan itu salah satunya merupakan warga Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo berinisial NI, 40.

Kemudian 5 psk lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Masing-masing berinisial YR, 31, warga Kecamatan Krucil; UM, 40, warga Kecamatan Leces; SF, 40, warga Kecamatan Gading; YK, 37, warga Kecamatan Krucil; dan SH, 41, warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara keempat mucikari yang turut diamankan berinisial MM, 46; dan SO, 50, keduanya warga Kecamatan Besuk. Lalu BI, 50, warga Kecamatan Kotaanyar, dan IT, 45, warga Kecamatan Tiris.

Budi menuturkan bahwa para PSK itu diamankan saat sedang menunggu  pelanggannya di warung kopi, yang juga dijadikan tempat prostitusi. Dimana jika nanti ada pelanggan yang hendak menggunakan jasanya, langsung diarahkan ke kamar yang sudah disediakan di dalam warung tersebut. "Berkedok warung kopi," katanya.

Dan, setiap satu kali melayani pelanggannya PSK tersebut menerima uang Rp 150 ribu.

Keenam PSK dan 4 orang mucikari itu kemudian digelandang ke markas Satpol PP di Kraksaan. Untuk PSK diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk diberikan pembinaan. Sedangkan para mucikari akan menjalani persidangan tipiring di PN Kraksaan. (zr/don)


Share to