Lahan Sengketa, SDN Pecoro 02 Jember Disegel, Pemkab Pastikan KBM Tetap Jalan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 23 Feb 2026 15:28 WIB

Lahan Sengketa, SDN Pecoro 02 Jember Disegel, Pemkab Pastikan KBM Tetap Jalan

KBM TETAP JALAN: SDN Pecoro 02 Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Pecoro 02 di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Senin (23/2/2026) sempat tersendat. Gerbang sekolah itu disegel sekelompok orang pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB, sehingga puluhan siswa yang datang pagi hari harus menunggu di luar pagar.

Kepala SDN Pecoro 02 Yuliana mengatakan, ada empat orang datang ke lingkungan sekolah. Tiga di antaranya mengaku sebagai ahli waris lahan yang kini menjadi objek sengketa. “Salah satu dari mereka memberi tahu guru yang menempati rumah dinas, bahwa akan dipasang banner dan dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Banner bertuliskan penutupan lokasi sengketa dipasang di gerbang utama. Akses masuk terkunci. Saat bel masuk hampir berbunyi, siswa bersama orang tua mereka hanya bisa menunggu di luar.

Mediasi sempat dilakukan di kantor desa. Pihak pemasang banner awalnya menyatakan bersedia jika banner tetap terpasang dengan syarat pintu pagar dibuka. Namun, menurut pihak sekolah, kuasa hukum dari pihak tersebut menolak dan menyebut pintu hanya bisa dibuka apabila ada sejumlah uang.

Situasi mereda sekitar pukul 07.30 WIB setelah unsur Muspika Rambipuji turun ke lokasi. Satpol PP, Polsek, Koramil, serta pemerintah desa membuka segel agar kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung.

Sejumlah wali murid yang mengantar anaknya juga menyatakan keberatan atas penyegelan tersebut dan meminta akses sekolah segera dibuka.

Kepala Desa Pecoro M. Sobir menyayangkan langkah penutupan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke pemerintah desa. “Semua kegiatan di desa seharusnya sepengetahuan desa. Penutupan ini tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kami. Secara etika kurang sopan, seharusnya kulo nuwun dulu,” ujarnya.

Ia mengakui sengketa lahan memang pernah disampaikan sebelumnya. Bahkan, desa telah menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun perkara akhirnya tetap bergulir ke pengadilan.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jember, gugatan atas lahan seluas kurang lebih 1.683 meter persegi itu terdaftar pada 17 November 2025 dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr. Gugatan diajukan oleh Sun’a dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Penggugat mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang semula tercatat atas nama B. Kuswo Misna berdasarkan Buku C Nomor 146 Persil 42.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kabupaten Jember memastikan hak siswa tidak boleh menjadi korban.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan, yang turun langsung ke sekolah menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

“Prinsip kami ingin memastikan bahwa hak-hak yang lebih besar, yakni hak peserta didik untuk memperoleh kegiatan belajar mengajar itu tetap terpenuhi, terlepas dari hal-hal yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin sore.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Saya minta semua pihak yang sedang berproses di pengadilan bisa menghormati kepentingan yang lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Ervan menambahkan, perkara tersebut masih panjang dan dalam waktu dekat akan memasuki agenda pembuktian di pengadilan. Terkait kemungkinan langkah hukum atas penyegelan, pihaknya masih melakukan evaluasi.

“Langkah-langkah kami akan tetap memperhatikan proses yang sedang berjalan di pengadilan. Sengketa boleh berjalan, tetapi ruang belajar anak-anak tidak boleh ikut ditutup," katanya. (dsm/why)


Share to