Laksanakan Rekomendasi Kemendagri, Wabup Jember Disalahkan Bupati dan Kepala OPD

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 18 Dec 2020 21:16 WIB

Laksanakan Rekomendasi Kemendagri, Wabup Jember Disalahkan Bupati dan Kepala OPD

UNGKAP FAKTA: Wabup Muqit Arif menegaskan jika forum di Kejari justru membahas KOSTK dan menghakimi dirinya bersalah karena telah melaksanakan rekomendasi Mendagri.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengungkapkan fakta berbeda, perihal pertemuan pejabat Pemkab Jember dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (14/12/2020) lalu. Menurutnya, forum tersebut justru menghakimi dirinya karena melaksanakan rekomendasi Kemendagri.

Sebelumnya, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember Agus Taufiqurahman menyebut, kedatangan Bupati Faida, Muqit, dan sejumlah kepala OPD untuk konsultasi hukum. Yakni, perihal banyaknya gugatan perdata terkait aset dan tanah.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Muqit. Kepada sejumlah wartawan, Muqit menuturkan bahwa ia tak tahu maksud pertemuan di kantor Kejari. “Senin dikontak bupati, diminta hadir di kantor Kejari dalam rangka konsultasi masalah hukum,” katanya.

Muqit mengaku tak tahu masalah hukum apa yang dimaksud bupati. Namun, ia berpikiran positif saja. Namun, betapa kagetnya Muqit setelah di forum tersebut yang dibahas ternyata soal pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.

Di mana saat itu Muqit yang diamanahi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati, mendapat rekomendasi Mendagri untuk mengembalikan 366 pejabat ke posisi semula. Ternyata, kebijakan ini direspons negatif oleh bupati dan sejumlah kepala OPD.

Salah satunya, Plt Kepala Dinas Cipta Karya Yessi Arifa. Dalam forum tersebut, juga ada Kepala BPKAD Yuliana Harimurti, Kasubbag Perundang-undangan Laksmi, serta mantan Kabag Organisasi Deni. Termasuk Kasi Datun ikut menyalahkan Muqit.

“Kesimpulannya, dari alif sampai yak intinya saya salah dan bisa dipidana. Saya catat, Kasi Datun maupun Yessi mengucapkan pidana sampai 13 kali,” terang pengasuh Ponpes Al Falah, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo itu.

Namun, Muqit mengaku tak gentar. Terlebih yang dilakukannya adalah melaksanakan rekomendasi Mendagri maupun Gubernur Jawa Timur. Muqit juga mengapresiasi Kajari Jember Prima Idwan Mariza yang menyarankan Faida bersurat ke Mendagri.

Dikonfirmasi terpisah, Yessi Arifa berkelit dan tidak memberi penjelasan mengenai keterangan Muqit. Ia berdalih jika pertemuan di kantor Kejari bersifat internal. “Itu forum tertutup. Istilahnya, ngomong di forum itu, ya selesai di forum itu," katanya dalam pesan WhatsApp. (as/sp)


Share to