Lantaran Menjual Mobil Orang, Warga Pakuniran Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 13 Jun 2021 21:10 WIB

Lantaran Menjual Mobil Orang, Warga Pakuniran Diamankan

NEKAT: Untung (duduk) diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, lantaran nekat menjual mobil milik orang lain. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo mengamankan Moh Untung, 38, warga Dusun Gulur, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan pada Sabtu (12/6/2021) siang, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso menyampaikan, Untung diamankan di Kecamatan Kraksaan. Pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari Juhairiyah.

Ceritanya, pada tahun 2018 lalu, suami Juhairiyah, almarhum Saki Readi, membeli sebuah mobil merk Datsun Go+ bernopol N 1059 QL kepada Untung seharga Rp 90 juta.

Setelah terjadi kesepakatan, mobil warna putih itu sudah berpindah tangan. Namun sayang, sekira satu tahun berjalan, mobil yang dibeli oleh korban tersebut didatangi petugas kepolisian. Pihak kepolisian ingin menyita mobil tersebut, lantaran mobil yang korban beli bukan milik Untung, melainkan mobil orang lain yang hanya diakui milik Untung.

Juhairiyah masih belum percaya tentang apa yang disampaikan polisi, karena mobil tersebut dibeli secara sah oleh suaminya sebelum meninggal. Setelah ditunjukan semua bukti-buktinya oleh pihak kepolisian, Juhairiyah bersedia memberikan mobil itu ke polisi. Kemudian dilakukan persidangan, dan diputuskan kalau mobil tersebut harus dikembalikan. "Dikembalikan kepada orang lain," kata perwira asal Surabaya ini.

Karena merasa tertipu, Juhairiyah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan Untung.

Saat ini Polres Probolinggo masih mendalami kasus tersebut, guna mengetahui motif yang dilakukan pelaku. (zr/don)


Share to