Polres Probolinggo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Tas dan Ransel Wisatawan Bromo asal Thailand

Hilal Lahan Amrullah
Tuesday, 24 Feb 2026 19:09 WIB

RILIS: Kapolres Probolinggo AKBP M. Nur Wahyudin Latif memimpin press release ungkap pelaku pencurian di Gunung Bromo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pidana yang viral, yaitu pencurian 3 tas ransel dan 3 koper milik wisatawan asal Thailand yang sedang berwisata di Gunung Bromo. Tiga orang tersangka pelaku pencurian ini berhasil ditangkap.
Kasus ini telah dirilis Polres Probolinggo. Kapolres Probolinggo AKBP M. Nur Wahyudin Latif merinci, ketiga tersangka itu adalah AR (45), warga Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo; serta pasangan suami istri ES (46) dan AF (45), warga Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Korban dalam kejadian ini adalah MKJ (54), seorang turis asal Thailand. MKJ pada Sabtu (14/2/2026) tiba di Bandara Juanda Sidoarjo dan langsung menuju arah Lumajang menggunakan mobil Hiace yang dikelola oleh PT Bromo Tour Guide.
Hingga Minggu (15/2/2026) pukul 01.00 WIB, MKJ beserta rombongan tiba di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo untuk melakukan tour ke Gunung Bromo. Perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan dua unit jeep.
Minggu pukul 11.30 WIB, saat kembali ke mobil Hiace, ditemukan bahwa kunci pintu sebelah kanan mobil telah rusak. MKJ kehilangan 3 tas ransel dan 3 koper, tepatnya di parkiran pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. Kehilangan itu membuat MKJ mengalami kerugian mencapai Rp 108 juta.
Polres Probolinggo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan mengecek beberapa CCTV di sekitar, serta jarak terjauh dari TKP. Hasilnya ditemukan indikasi satu mobil Avanza putih dengan nomor polisi L 1421 WC yang dicurigai sebagai sarana kejahatan.
Berdasar penyelidikan, mobil Avanza itu dikendarai oleh AR, pelaku utama yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (21/2/2026). Penyelidikan dikembangkan. Hasilnya, AR tidak bekerja sendirian. AR diperintah oleh pasutri ES dan AF, yang kemudian diamankan di rumahnya, di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Menurut Kapolres AKBP M. Nur Wahyudin Latif, pencurian ini dilakukan dengan perencanaan secara matang beberapa hari sebelum kejadian. Tersangka ES menyiapkan plat nomor palsu (L 1421 WC) dan membuat anak kunci palsu. ES juga menyiapkan palu serbaguna sebagai alat untuk mencongkel mobil korban.
Kapolres menyebutkan, tindak pencurian ini dilakukan dengan dalih para tersangka terlilit utang arisan. Ketiga tersangka selama ini juga bekerja sebagai pelaku jasa wisata di kawasan Gunung Bromo.

Sedangkan korban dipilih secara acak. "Target dipilih secara acak atau random. Mereka memantau kendaraan yang membawa barang-barang berharga untuk kemudian dijadikan sasaran," terang Kapolres.
Ketiga tersangka karena pencurian tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Tersangka AR disebutkan sudah melakukan aksi serupa untuk kedua kalinya dan merupakan seorang residivis. Sedangkan tersangka ES dan AF baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Menurut Kapolres, semua barang hasil kejahatan dibuang oleh para tersangka ke sungai di Kademangan, Kota Probolinggo. "Koper milik korban baru ditemukan di hulu sungai setelah dilakukan penelusuran petugas. Semua barang elektronik milik korban dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai," ungkapnya.
Tersangka mengaku belum sempat menjual barang-barang tersebut karena merasa ketakutan. Mereka merasa khawatir setelah mendapati sinyal ponsel (milik korban) terlacak menuju ke arah rumah mereka, sehingga mereka memutuskan untuk membuang semuanya ke sungai.
Kapolres AKBP Latif menegaskan bahwa motifnya murni Ekonomi. Dipastikan tidak ada unsur persaingan bisnis jasa wisata dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu serbaguna dan kunci duplikat yang digunakan tersangka untuk mencongkel dan merusak pintu mobil Hiace korban.
Sementara, saksi Slamet Winarko mengaku bahwa saat kembali turun ke lokasi parkiran, diketahui bahwa salah satu pintu Hiace yang dikemudikannya mendadak rusak. Akhirnya saksi dan korban ke belakang kendaraan Hiace untuk mengambil tas dan koper. Alhasil, kabin belakang amburadul dan diketahui tiga ransel dan tiga koper sudah raib.
"Sopir juga ikut tour bersama rombongan wisatawan, mobil ditinggal tanpa sopir. Mulai dulu parkiran di sana aman. Saya pelaku wisata di Bromo selama 10 tahun. Tidak ada maling sama sekali. Bahkan parkiran di sana sudah terkoordinasi dengan parkiran di Bromo. Mungkin ini karena faktor sudah direncanakan," tutur Slamet. (hla/why)


Share to
 (lp).jpg)