Layangkan Gugatan Praperadilan, Fahim Melawan Opini Publik

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 18 Jan 2023 13:18 WIB

Layangkan Gugatan Praperadilan, Fahim Melawan Opini Publik

JEMBER, TADATODAYS.COM - Muhammad Fahim Mawardi tidak terima dirinya dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan istrinya sendiri. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2,  Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu akan melayangkan gugatan praperadilan. Tak hanya melawan perihal penahanannya, sebelum ditetapkan tersangka ia juga berakrobat melawan opini publik dengan rutin mengunggah video di kanal youtubenya.

Dalam kasus ini, Fahim dua kali diperiksa, yakni pada Kamis (12/1/2023) dan Senin (16/1/2023). Akhirnya pada Selasa (17/1/2023) pagi Fahim resmi menjadi tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan seksual kepada seorang santri berinisial ANS.

Pasca penahanan itu, penasihat hukum Fahim, Alananto, meradang dan menyebut langkah kepolisian menahan kliennya terlalu dini dan tidak tepat. Alan menyebut sejumlah alasan bahwa penahanan kliennya harusnya tidak dilakukan. Pertama, ia mengatakan, bahwa Fahim sebagai pengasuh ponpes memiliki tanggung jawab untuk mengasuh para santri. Kemudian, saat ini ibunda Fahim, kata Alan, tengah mengalami sakit jantung yang perlu pendampingan dari kliennya.

Selain itu, Alan mengklaim bahwa ANS yang disebut sebagai korban, tidak pernah merasa dirugikan,  bahkan merasa terfitnah dalam kasus ini. Maka upaya paksa penahanan oleh Polres Jember dinilainya sebagai langkah yang terlalu dini dan tidak tepat. “Terlalu dini untuk dilakukan penahanan, kami juga melihat terlalu premature pasal-pasal yang disangkakan,” kata Alan.

Pasal yang dimaksud premature itu adalah pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, junto Pasal 76 E dan D Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, demi kepentingan penyelidikan, Polres Jember juga menahan Fahim di ruang tahanan Polres Jember untuk beberapa waktu ke depan.

Atas keyakinannya tersebut, Alan menyatakan pihaknya akan melakukan uji materil penyelidikan dalam kasus yang menjerat klienya melalui jalur praperadilan.

Sementara, jika ditelisik ke belakang, upaya perlawanan Fahim atas kasus yang menderanya telah dilakukan sejak sehari setalah ia resmi dilaporkan istrinya sendiri. Saat itu, Fahim melontarkan sesumbar dihadapan awak media bahwa akan berjalan jongkok telanjang dari Jember ke Jakarta jika terbukti di meja hijau bahwa ia melakukan kekerasan seksual.

JADI PERHATIAN: Ponpes Al Djaliel 2 di  Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember yang kini jadi perhatian publik karena kasus asusila yang menjerat pengasuhnya.

Tak hanya itu, Fahim juga mengancam akan melaporkan balik istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik. “Kalau nama saya yang dicemarkan, itu tidak jadi soal, tapi kalau sudah namanya pondok, kiai kami tidak bisa diam dan kami akan melakukan tuntutan pencemaran nama baik dan akan menuntut perlakuan tidak menyenangkan ini,” kata Fahim, Sabtu (7/1/2023).

Perlawanan, Fahim tidak hanya dengan berstatemen di media massa, ia juga melawan opini publik melalui kanal youtubenya. Untuk diketahui, selain menjadi pengasuh ponpes, Fahim selama ini juga dikenal sebagai youtuber yang kerap membahas tema keislaman.

Tak tanggung-tanggung, melalui kanal youtubenya “Benteng Aqidah”, setidaknya sampai ia ditahan oleh Polres Jember, Fahim telah memproduksi sedikitnya 885 video diakun youtubenya tersebut.

Setelah ia dilaporkan secara resmi oleh istrinya, Himmatul Aliyah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan pada Kamis (5/1/2023) lalu, Fahim langsung memanfaatkan kanal youtubenya yang telah memiliki 410 ribu subscriber. Melalui video youtubenya, Fahim melawan tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Tadatodays.com menelusuri setidaknya terdapat 6 video yang terkait dengan kasusnya, terdiri atas 4 video diunggah dan 2 video live  yang ia buat untuk menanggapi tuduhan perselingkuhan dan pencabulan.

Keenam video itu, diantaranya, video berjudul “Klarifikasi soal tuduhan mantan istri soal pelecehan santriwati” diunggah sehari setalah ia dilaporkan atau Sabtu (6/1), kemudian Minggu (8/1) Fahim melakukan live dengan judul “Saya Menolak Soal Laporan dan Menuntut Balik”.

Selanjutnya, Fahim kembali mengunggah video pada Kamis (12/1) berjudul “Santri menangis setiap mau berangkat ke Polres untuk penuhi panggilan” dihari yang sama juga muncul video “Pengakuan Santriwati Al Djaliel 2”.

Terakhir, pada Jumat (13/1/2023) ia sempat mengunggah dua video berjudul “Terbaru: Memenuhi panggilan polres Jember” dan live berjudul “Pakar Hukum Bongkar Kronologi Kyai di Jember yang dilaporkan pelecehan”.

Posisi Fahim sebagai agen pembentuk opini publik tidak bisa dianggap remeh. Fahim memiliki dua kekuatan dalam sekali waktu. Pertama, sebagai opinion leader (pemuka pendapat) atas nama tokoh agama atau kiai dari sebuah pondok pesantren.

Kedua sebagai opinion leader atas nama youtuber yang memiliki subscriber 410 ribu. Meski hal yang disampaikan hanya sepihak dari pihak Fahim, dua kombinasi itu memiliki kekuatan yang cukup signifikan untuk membentuk opini publik.

*

Kaprodi Pascasarjana Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Dr. Kun Wazis  berpandangan, komunikan (pihak yang menerima informasi) perihal kasus Fahim ini memiliki hak atas penafsiran.

Hal itu, menurutnya juga berlaku sama bagi para komunikator baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Keduanya, kata dia, berhak untuk menyampaikan informasi versinya masing-masing selama proses hukum masih berjalan atau belum ada keputusan hukum tetap pengadilan (Inkracht).

Namun yang perlu digaris bawahi, kata dia, jika para pihak menyampaikan informasinya melalui saluran media sosial maka pertangung jawabanya bersifat pribadi. “Karena masih dalam proses hukum, maka kedua belah pihak (pelapor dan terlapor, red) harus memiliki tanggung jawab publik untuk menyampaikan kebenaran,” katanya kepada tadatodays.com, Rabu (18/1/2023) pagi. 

Lebih lanjut Kun mengatakan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 tahun 2017 penyebarluasan informasi ke ruang publik, terutama melalui media sosial seperti platform youtube dilarang apabila informasi tersebut bersifat ghibah, fitnah, dan namimah atau adu domba.

Pihaknya menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu mengedepankan tabayun pada setiap informasi yang diterima. Kun menyebut cara mudah mentabayuni informasi adalah dengan cara CCTV yakni cermati, cek, telusuri, dan verivikasi.

Selain itu, Kun juga berharap media massa juga memfokuskan sisi pemberitaan pada personal tersangka dan tidak langsung mengaitkan dengan Ponpes maupun sosok Kiai. Hal itu, menurutnya penting dilakukan sebagai upaya mencegah opini publik bahwa semua pesantren memiliki potensi yang sama. (as/why)


Share to