LBH Ajukan Restorative Justice untuk Empat Tersangka Demo Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 10 Oct 2025 18:09 WIB

LBH Ajukan Restorative Justice untuk Empat Tersangka Demo Jember

RESTORATIVE: Kuasa hukum keempat tersangka, Purcahyono Juliatmoko saat secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Negeri Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Upaya hukum bagi empat tersangka demonstrasi di Jember masih terus berlanjut. Kuasa hukum mereka, Purcahyono Juliatmoko resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Negeri Jember.

Permohonan itu disampaikan Rabu (9/10/2025) lalu melalui surat resmi bernomor 099/RJ-MSP-Ex/X/2025 atas nama keempat tersangka yakni: Ridho Awali Rizki (24), Muhammad Adi Firmansyah (21), Yanuart Nur Saputra (20), dan Sahroni Fahmi (18). Keempatnya merupakan peserta aksi solidaritas mahasiswa di Mapolres Jember pada 30 Agustus lalu yang kini telah berstatus tahanan kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengajuan restorative justice bukan untuk menegasikan hukum, melainkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab moral para tersangka.

“Mereka masih sangat muda, baru pertama kali ikut aksi, dan menyesali perbuatannya. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan besar. Kerugiannya bahkan tidak sampai Rp 2,5 juta,” jelas laki-laki yang akrab disapa Moko itu saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Menurut Moko, permohonan tersebut mengacu pada sejumlah kebijakan pemerintah yang mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam kasus anak muda atau pelaku yang bukan aktor intelektual.

Ia menyinggung pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyatakan pemerintah lebih mengutamakan pembinaan ketimbang penghukuman terhadap peserta demo yang masih usia muda.

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum juga mengutip kerja sama antara Kejati Jawa Timur dan Pemprov Jatim untuk memperkuat sinergi penegakan hukum berbasis restorative justice.

“Kejati sendiri sudah punya mekanisme RJ. Karena itu, kami berharap Kejari Jember bisa menggunakan jalur yang sama, agar perkara ini selesai tanpa harus menyeret anak-anak muda ini ke pengadilan,” ujarnya.

Moko menjelaskan, keempat kliennya bukan bagian dari penggerak utama aksi maupun perusuh. Mereka disebut sempat tertinggal di lokasi usai massa utama membubarkan diri, lalu terprovokasi oleh orang tak dikenal hingga terjadi pembakaran tenda.

Selain mengajukan restorative justice, tim hukum juga mengirimkan tembusan surat ke Presiden Prabowo Subianto, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, agar kasus ini menjadi perhatian pusat dan tidak diseret secara membabi buta.

Moko menegaskan, langkah hukum ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang menempatkan pendidikan dan pembinaan di atas penghukuman, terutama bagi peserta aksi yang bukan pelaku utama.

“Kami ingin Jember jadi contoh daerah yang mengedepankan nurani hukum. Tidak semua anak yang ikut demo harus berakhir di balik jeruji,” tegasnya.

Sebelumnya, LBH Surabaya juga telah menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus demonstrasi di Jember pada Senin (6/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menangkap 10 akrivus pasca-aksi solidaritas menuntut keadilan bagvi Affan Kurniawan, driver ojol yang menjadi korban represifitas aparat kepolisian. Polisi enjerat para aktivis dengan pasal pengerusakan dan penghasutan. (dsm/why)


Share to