LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Salah Satu Aktivis ke Polres Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 06 Oct 2025 16:09 WIB

LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Salah Satu Aktivis ke Polres Jember

PENANGGUHAN: Tim kuasa hukum LBH Surabaya saat menyerahkan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis yang menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi beberapa waktu lalu di Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tim kuasa hukum LBH Surabaya resmi menyerahkan permohonan penangguhan penahanan untuk aktivis Fahril, salah satu dari 10 tersangka dalam kasus aksi solidaritas ojek online (ojol) yang ditangkap Polres Jember. Penetapan Fahril sebagai tersangka dianggap ugal-ugalan oleh pihak LBH.

Pendamping hukum Fahril, Fahmi Ardiyanto, mengatakan surat permohonan penangguhan telah disampaikan langsung kepada penyidik Polres Jember, disertai surat jaminan dari keluarga. Dalam permohonan itu, pihaknya meminta agar status Fahril dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Fahril dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. LBH Surabaya menilai tuduhan itu tidak berdasar.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Fahril dilakukan secara ugal-ugalan. Ia dijemput di rumah tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebagai calon tersangka, padahal hal itu diwajibkan dalam putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” tegas Fahmi Ardiyanto, pengacara publik LBH Surabaya, saat dikonfirmasi Tadatodays.com pada, Senin (6/10/2025) sore.

Pendamping Hukum Fahril, Fahmi Ardiyanto

Fahmi menjelaskan, langkah penangguhan penahanan dipilih sebagai prioritas dibanding pra-peradilan karena prosesnya lebih cepat dan dibutuhkan segera oleh pihak keluarga.

"Pertimbangan kami, penangguhan tidak membutuhkan proses panjang. Sementara kondisi keluarga Fahril membutuhkan kehadirannya. Namun opsi pra-peradilan tetap kami kaji untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain dari keluarga, LBH Surabaya juga tengah menggalang dukungan dari akademisi dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin, guna memperkuat permohonan tersebut. “Kami ingin menunjukkan bahwa Fahril tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan akan kooperatif selama proses hukum,” imbuhnya.

LBH Surabaya optimistis permohonan penangguhan ini akan dikabulkan. Namun jika ditolak, pihaknya akan meminta klarifikasi atas dasar dan pertimbangan hukum dari penyidik.

“Meskipun penangguhan bersifat subjektif dari penyidik, penolakan tetap harus disertai alasan yang jelas. Jika tidak dikabulkan, kami akan meminta penjelasan resmi dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menegaskan, tuduhan penghasutan terhadap Fahril tidak sesuai dengan fakta lapangan. Diketahui, Fahril berperan sebagai paramedis dalam aksi demonstrasi, bukan orator atau penggerak massa.

"Fahril bertugas membantu peserta aksi yang terluka akibat tindakan represif aparat. Jadi tuduhan penghasutan itu tidak berdasar,” jelasnya.

Diketahui, Fahril adalah satu dari 10 aktivis yang ditetapkan tersangka oleh Polres Jember usai aksi protes solidaritas terhadap kematian driver ojol Affan Kurniawan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Sebelumnya, LBH Surabaya juga telah mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka lain yakni Rido, Adi Firmansyah, dan Yanuar.

Fahmi menegaskan, LBH bersama Koalisi Advokasi Demokrasi akan terus mendesak kepolisian menghentikan tindakan represif terhadap aktivis.  “Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Komnas HAM karena kasus ini mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya. (dsm/why)


Share to