Legalitas Tambang Gunung Sadeng Dipertanyakan, Gempita Sebut Ada Pelanggaran

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 01 Jul 2025 22:31 WIB

GABUNGAN: RDP gabungan Komisi B dan C DPRD Jember bersama Gempita.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Air (Gempita) mencium ada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan tambang Gunung Sadeng, di Kecamatan Puger, Jember. Direktur Gempita Agus MM menyebut sebagian besar perusahaan tambang di kawasan tersebut beroperasi tanpa menyelesaikan syarat legalitas dasar yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Agus, dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Gunung Sadeng, hanya satu perusahaan yang memiliki izin lokasi sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Artinya, yang lain tidak punya landasan yang sah secara administratif. Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi pelanggaran terhadap regulasi,” tegasnya, Selasa (1/7/2025).
Direktur Gempita Agus MM
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun dari perusahaan itu yang menyelesaikan hak atas tanah dengan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pemilik aset. “Semua aktivitas tambang dilakukan di atas tanah milik Pemkab, tapi tidak ada perjanjian atau penyelesaian hak yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Agus menyatakan retribusi yang dipungut dari perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Regulasi terbaru menetapkan kontribusi sebesar 20 persen dari harga patokan. Tapi yang dibayar hanya Rp9.000 per ton, padahal seharusnya Rp12.000,” jlentrehnya.
Agus menegaskan bahwa penggunaan regulasi lama seperti Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2014 menjadi celah terjadinya pelanggaran. “Ini tidak linear dengan Undang-Undang Minerba dan jelas merugikan daerah,” katanya.
Ia pun mendorong DPRD Jember untuk mengambil langkah tegas, baik melalui pembentukan pansus atau mekanisme lain guna memastikan pelanggaran ini ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditertibkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” pungkasnya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku perlunya pendalaman serius atas legalitas dan kontribusi perusahaan tambang. “Tadi dari PTSP itu hanya satu perusahaan yang punya izin lokasi. Itu yang mau kita dalami,” ujarnya.
Ardi menegaskan DPRD akan memeriksa data lintas OPD agar transparansi pendapatan daerah bisa dipastikan. “Kita mau sinkronkan dengan Bapenda dan aset, termasuk hitungan kontribusi yang dinilai tidak sesuai aturan. Karena ini demi meningkatkan PAD yang selama ini tidak pernah memenuhi target,” kata Ardi. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)