LSN Sebut Bawaslu Jember Salah Sasaran Perihal Dugaan Pelanggaran di Apel Shalawat Kebangsaan

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 13 Jan 2024 10:42 WIB

LSN Sebut Bawaslu Jember Salah Sasaran Perihal Dugaan Pelanggaran di Apel Shalawat Kebangsaan

MENYANGGAH: (Dari kiri) Ketua panitia apel shalawat kebangsaan Abdullah Waid, juru bicara Dima Akhyar, dan mantan komisioner Bawaslu Lumajang sekaligus anggota LSN Akhmad Mujaddid.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Laskar Shalawat Nusantara (LSN) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember salah sasaran perihal tudingan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan apel shalawat kebangsaan di stadion Jember Sport Garden (JSG), Rabu (13/1/2024) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara acara apel shalawat kebangsaan Dima Akhyar, Jumat (13/1/2024).

Dima mengatakan, salah sasaran Bawaslu Jember terjadi sejak Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasikan agar LSN menunda kegiatan apel shalawat kebangsaan. Sebab, Bawaslu berasumsi bahwa acara apel akan dijadikan ajang kampanye. Padahal, sejak awal internalnya telah berkordinasi dan menyampaikan bahwa acara apel hanya sebagai ajang berkumpul dan bershalawat para jamaah LSN. 

Menurutnya, aturan-aturan yang dijadikan dasar dalam surat rekomendasi penundaaan tersebut tidak bisa diterapkan pada acara yang digelar oleh LSN. Pihaknya menyebut terdapat sejumlah alasan kenapa aturan tidak bisa diterapkan. 

Pertama, LSN bukan peserta Pemilu. Kedua, LSN bukan pelaksana kampanye atau petugas kampanye. Itu artinya, kata dia, LSN tidak termasuk dalam kategori subjek pelaksana kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Pada saat pelaksaan bisa kita lihat tidak ada unsur-unsur kempanye yang dilakukan oleh LSN,” katanya. 

 

Apabila Bawaslu menetapkan LSN sebagai subjek yang bersalah karena melanggar aturan kampanye mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember priode 2013 – 2016 itu, mengaku siap untuk menjalani proses selanjutnya.  

Sementara, untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Bawaslu. “Kalau mereka (Bawaslu,Red) menyatakan yang melakukan pelanggaran LSN itu nanti kita bisa uji,” katanya. 

Lebih lanjut, Dima menyampaikan bahwa di masa Pemilu, semua pihak berpotensi melakukan pelanggaran. Baik itu peserta maupun penyelanggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Ia menyebut penyelenggara Pemilu pun  bisa dikategorikan melakukan pelanggaran manakala mereka salah menerapkan aturan atau regulasi Pemilu. “Kami menduga Bawaslu ada kekeliruan dalam menerapkan aturan berkenaan acara LSN,” katanya. 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa pihaknya masih terus menerima hasil laporan dari rekan-rekan pengawas terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye diacara apel shalawat kebangsaan yang digelar LSN. Dugaan itu, kata Devi, berdasar temuan atribut dan bahan kampanye (BK) serta bendera partai politik di area acara. 

"Kemarin kami sempat melihat ada bendera salah satu parpol berkibar diacara tersebut, baik di dalam maupun di luar JSG," kata Devi, Kamis (11/1/2024). 

Ia mengatakan, dalam satu pekan kedepan masih akan melengkapi hasil pengawasan serta mengkaji lebih dalam terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut. Diakui oleh Devi variable untuk menilai melanggar atau tidak sangat banyak oleh karenanya beberapa hari ke depan internalnya akan fokus melakukan kajian. (as/why)


Share to