Mahasiswa PMII Jember Minta Klausul Pertambangan Dihapus

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 10 Nov 2021 12:21 WIB

Mahasiswa PMII Jember Minta Klausul Pertambangan Dihapus

TOLAK: Sejumlah mahasiswa PMII Jember berhadapan dengan kawat berduri yang terpasang di depan gedung DPRD Jember, Rabu (10/11). Mereka menggelar demonstrasi dengan tuntutan menolak klausul pertambangan dari Perda RTRW.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jember, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jember, Rabu (10/11/2021) siang. Mahasiswa menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menghapus klausul peruntukan pertambangan dalam perda RTRW, yang akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif pada tahun 2022 mendatang.

Mohammad Faqih Alharamain, ketua PC PMII Jember, menilai Kabupaten Jember secara potensi merupakan sentra pertanian, kehutanan dan perikanan yang didorong oleh sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran.

Faqih menyebut, 20-22% penopang Jember berada pada sektor pertanian. Sedangkan sektor pertambangan dan galian hanya mampu menyumbangkan 3,09%.

Oleh karena itu, kata dia, melanggengkan pertambangan dengan alasan untuk pendapat asli daerah (PAD) bukanlah hal yang dapat dibenarkan. "Pertanian masih menjadi sektor primer penopang masyarakat," katanya.

Menurutnya, apabila Pemkab Jember memasukan pertambangan dalam Perda RTRW dengan dalil PAD, dapat dicurigai hal tersebut dilakukan demi kepentingan segelintir orang yang tidak memiliki implikasi terhadap ekonomi masyarakat.

Pihaknya melanjutkan, penolakan aktivitas eksploitasi pertambangan oleh masyarakat sering terjadi beberapa tahun terakhir di Kecamatan Silo, Paseban, Kepanjen dan Puger. "Wilayah itu masuk dalam kawasan konservasi, hutan lindung, pertanian, tangkap ikan dan potensi pariwisata," ujarnya.

Adanya penolakan dari masyarakat, menurutnya cukup menjadi alasan agar Perda RTRW tidak memasukan klausul pertambangan dan tidak memberikan rekomendasi dalam bentuk apapun terkait perizinan pertambangan.

Selain hal tersebut, pihaknya juga menuntut adanya keterbukaan informasi publik menyoal revisi perda RTRW. Serta, meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas dalam penyusunan dan pembahasan perda RTRW.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember David Handoko Seto, yang menemui mahasiswa PMII mengaku siap mengawal apa yang menjadi tuntutan mereka.

Pihaknya juga memastikan akan menjalankan komitmen menolak pertambangan yang selama ini terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.

David menyebut, proses pembahasan Perda RTRW akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan terbuka untuk publik. "DPRD Jember akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perda RTRW," kata David. (as/don)


Share to