Manajer Prewedding Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo

Indra Wahyudi
Indra Wahyudi

Friday, 08 Sep 2023 10:51 WIB

Manajer Prewedding Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo

RILIS: Polres Probolinggo merilis kasus terbakarnya bukit di kawasan wisata Gunung Bromo. Seorang manajer prewedding ditetapkan sebagai tersangka, karena menggunakan flare hingga berbuntut kebakaran tersebut.

PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - AWEW, 37, warga Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo. Pasalnya, manajer jasa prewedding tersebut menggunakan flare (api suar) yang memicu kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Minggu (2/9/2023) lalu.

Kasus ini dirilis Polres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023). Selain menunjukkan barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam pengambilan gambar prewedding, polres juga menunjukkan tersangka AWEW. Pria itu sudah mengenakan seragam tahanan warna oranye.

Kasus ini terungkap melalui temuan rekaman video yang berderar di media sosial. Video berdurasi 41 detik itu menampilkan beberapa orang laki-laki dan perempuan di wisata Gunung Bromo. Mereka membawa tripod dan kamera. Kemudian mereka fokus dalam pengambilan gambar.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo, Polsek Sukapura menemukan lima selongsong flare asap warna, merk Golden Eye. “Kami awal mendapatkan laoprannya dari Polsek Sukapura lalu Polres Probolinggo menindaklanjutinya,” katanya dalam rilis. 

AKBP Wisnu mengatakan, dalam berkegiatan harus memperhatikan keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan potensi- potensi atau hal- hal yang akan berpotensi berbahaya, juga keselamatan diri serta lingkungan. Itu yang paling penting,” tegasnya. 

Sedangkan tersangka AWEW mengakui menggunakan flare. Tujuannya untuk menghasilkan foto yang berbeda dan estetik. "Ya biar terkesan estetik sebenarnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, AWEW dijerat Pasal 50 huruf d jo pasal 78 ayat 4 UU 41 tahun 1998 Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 50 ayat 2 Huruf B Jo pasal 78 Ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (Idr/why)


Share to