Masih Ingat Kasus Video Asusila Dokter dan Bidan? Begini Nasib Keduanya

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 06 Aug 2021 23:49 WIB

Masih Ingat Kasus Video Asusila Dokter dan Bidan? Begini Nasib Keduanya

SANKSI: Puskesmas Curahnongko sempat menjadi pembicaraan publik di akhir tahun 2020 lalu. Pasalnya, beredar video asusial yang diperankan oleh dokter dan bidan di puskesmas tersebut.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sanksi tegas akhirnya diberikan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait video asusila yang sempat viral di pertengahan bulan November 2020 lalu. Sanksi diberikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Kedua ASN berinisial AM dan AY adalah dokter dan bidan yang menjadi tenaga kesehatan di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Keduanya terbukti menjadi pemeran video asusila berdurasi 48 detik itu.

Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi mengatakan, disposisi surat sanksi baru diterbitkan Bupati Jember pada Jumat (6/8/2021) siang.

Setelah itu, kata dia, Inspektorat akan meneruskan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan. "Nanti, keduanya memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian," katanya.

Ratno menjelaskan, ada 5 tingkatan jenis sanksi yang masuk dalam kategori berat. Untuk sanksi paling berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, hingga penurunan pangkat selama 3 tahun.

Namun dalam keterangannya, Ratno tidak secara gamblang mengatakan bentuk sanksi yang diberikan terhadap AM dan AY. "Sanksi bagi AM lebih berat karena beberapa pertimbangan," ujarnya, Jumat (6/8/2021) sore.

Untuk diketahui, kasus video asusila oleh dokter dan bidan berstatus ASN tersebut cukup menyita perhatian publik di akhir 2020 lalu. Terlebih, AM dan AY sama-sama telah memiliki pasangan sah. (as/don)


Share to