Melalui Program J-HUR, Dishub Jember Sosialisasikan Jalan Nasional Bebas ODOL di 2023

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 18 Mar 2022 13:24 WIB

Melalui Program J-HUR, Dishub Jember Sosialisasikan Jalan Nasional Bebas ODOL di 2023

JALAN: Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan bahwa jalan nasional di wilayah Jember harus bebas dari kendaraan ODOL di 2023 mendatang. Hal itu dikatakan di sela acara Jember Hadir untuk Rakyat (J-HUR) di Pendapa Kecamatan Wuluhan, Jumat (18/3/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan melakukan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan nasional yang melalui Jember, dan akan membatasi tonase kendaraan yang melalui jalan kelas III.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jember Agus Wijaya, di sela acara Jember Hadir untuk Rakyat (J-HUR) di Pendapa Kecamatan Wuluhan, Jumat (18/3/2022).

Agus menuturkan, pada pekan lalu Dishub Jatim mengadakan pertemuan bersama Dishub se Jatim di Surabaya dalam rangka sosialisasi penertiban kendaraan ODOL. Penertiban jalan ODOL di jalan nasional tersebut, merupakan kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menilai kendaraan ODOL dapat mengancam kesemalatan pengemudi maupun kendaraan lain di jalan. “Dan dapat memicu kemacetan lantaran kendaraan tersebut melaju lambat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kendaraan ODOL dapat berimbas pada kerusakan infrastruktur jalan.

Sementara target jalan nasional bersih dari kendaraan ODOL pada awal tahun depan. "Targetnya, zero ODOL per tanggal 1 Januari 2023," ujarnya.

Selain jalan nasional bebas ODOL, pihaknya juga tengah memetakan jalan kelas III yang ada di Kabupaten Jember dengan dipasang rambu ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Jalan Kelas III sendiri merupakan jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter.

Lalu, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran tinggi kendaraan maksimal 3.500 milimeter dan muatan sumbu maksimal 8 ton. "Ketentuannya seperti itu, tapi mungkin sebagaimana arahan bupati kita beri kelonggaran 10 ton boleh melintas," tuturnya. (as/don)


Share to