Mencuri di Konter Seluler, Residivis asal Lumajang Diamankan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 24 Nov 2020 21:36 WIB

Mencuri di Konter Seluler, Residivis asal Lumajang Diamankan

DIINTEROGASI: Muhammad Abdullah, 40, warga Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ini tertangkap saat hendak mencuri ponsel di sebuah konter seluler. Ia kini diamankan di Polsek Mayangan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bapak dua anak tertangkap warga, mencuri ponsel di sebuah konter seluler di kawasan Jalan KH. Hasan Genggong, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 10.30. Pria yang pernah ditahan karena kasus pertengkaran tersebut mencuri ponsel dengan modus meminjam.

Saat itu, korban Eka Prayoga Arisandi, 29, warga dinsekitar lokasi kejadian,  meminjamkan ponsel. Tiba-tiba langsung dibawa kabur pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Merah N 2761 ZU. Beruntung upaya pelarian pelaku berhasil dicegah warga di jalan depan toko waralaba di Kelurahan Sukoharjo, kecamatan setempat.

Pelaku yang bernama Muhammad Abdullah, 40, warga Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, itu pun ditangkap.

Aksi yang dilakukan Abdullah ini merupakan pencurian ke lima kalinya. “Pelaku datang ke konter, (saat itu) pemilik konter keluar. Namun ada perempuan yang jaga. HP diambil, ketahuan. Beberapa menit kemudian ada petugas,” terang Kanit Reskrim Polsek Mayangan, Iptu Mugi.

Pelaku Muhammad Abdullah mengaku menyesal setelah diamankan petugas di Mapolsek Mayangan. Selama ini hasil curiannya itu dijual di Klakah, Kabupaten Lumajang seharga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Uangnya buat makan. Saya mencuri sudah lima kali. Saya melakukan sendirian. Modusnya saya pinjam, tinggal lari naik sepeda motor Honda Beat yang saya baru beli satu bulan yang lalu. Di Probolinggo saya mencuri di Jalan KH. Hasan Genggong, dan halte Kodim 0820. Saya pernah di penjara sebelum menikah pada Tahun 2003,” terang Muhammad Abdullah, 40 di hadapan awak media.

Sementara Kapolsek Mayangan, Kompol Bambang Ponco Utomo mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat, di TKP terdapat kerumunan massa. Kemudian saat itu ada anggota yang patroli. “Langsung ke lokasi, tersangka bisa kita amankan. Kemudian kita bawa ke Polsek tersangka kita interogasi atas perbuatannya. Pemilik HP juga kita mintai keterangan,” terang Kompol Bambang Ponco Utomo.

Sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Mayangan berupa sepeda motor Honda Beat warna merah milik pelaku dan HP Samsung milik korban senilai Rp 3 juta. Aksi tersangka itu dinilai memang sudah menjadi kebiasan. “Namun kita kembangkan nanti, kalau ada informasi lain nanti kita lidik lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 362 KUHP,  ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (hla/hvn)


Share to