Mencuri Sepeda Motor Pemancing, Pria asal Tongas Probolinggo Ini Dibekuk Polisi

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 17 Jan 2025 07:28 WIB

Mencuri Sepeda Motor Pemancing, Pria asal Tongas Probolinggo Ini Dibekuk Polisi

PELAKU: Fauzan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota membekuk Fauzan, seorang warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap saat mencuri sepeda motor di desanya sendiri, Kamis (9/1/2025) lalu.

Pada Kamis (16/1/2025) siang, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Fauzan Iptu Zaenal Arifin memperlihatkan Fauzan pada jurnalis. Fauzan terlihat memakai baju oranye dengan tangan diborgol.

Saat ditanya, Fauzan mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Tongas. Alasannya, untuk mencari uang untuk makan. "Saya dua kali mencuri, yang pertama di Desa Medokan. Yang kedua saya bagian menjual,"ujarnya.

Sepeda motor yang dimaksud Fauzan merupakan sepeda motor milik seseorang yang sedang memancing di salah satu dam sungai di Desa Pamatan. Fauzan melancarkan aksinya tidak hanya sendirian. Ia bersama rekannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan sepeda motor bernopol N 4107 OY dicongkel oleh rekan Fauzan menggunakan kunci T. "Sepeda posisi agak jauh dari korban," ucapnya.

Menurutnya, korban sedang asyik memancing, sehingga tidak menyadari sepeda motornya dicuri. "Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri motor korban, dengan menggunakan kunci leter T," katanya.

Setelah menyadari sepeda motornya hilang, korban melapor ke Polsek Tongas. "Dari situ, berbekal ciri - ciri pelaku, akhirnya Fauzan ini pun berhasil kami ringkus. Yang tugasnya ternyata bagian menjual ke penadah," tuturnya.

Fauzan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun. (alv/why)


Share to