Mengaku Bisa Gandakan Uang, Perempuan Berambut Pirang Ini Diringkus

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 31 Mar 2021 19:03 WIB

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Perempuan Berambut Pirang Ini Diringkus

PENIPUAN: Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setiono, saat mengintrogasi Umi Kulsum, pelaku tindak penipuan bermodus penggadaan uang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Umi Kulsum, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dibekuk Polsek Pakusari. Perempuan berambut hitam-pirang itu disangka telah melakukan penipuan bermodus penggandaan uang.

Kasus penipuan tersebut berhasil terbongkar, setelah korban bernama Purwanto, warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, pada Rabu (17/3/2021) lalu melapor ke Mapolsek Pakusari. Kepada polisi, Purwanto mengaku telah ditipu oleh seseorang yang mengaku mampu menggandakan uang.

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setiono, saat dikonfirmasi tadatodays.com pada Selasa (30/3/2021) kemarin menjelaskan, kasus penipuan bermula saat korban berniat mencari obat untuk menyembuhkan anaknya. Saat itu, korban memilih pengobatan alternatif. Hingga akhirnya, korban bertemu dengan pelaku dan suaminya bernama Yanto.

Saat proses pengobatan berlangsung, Umi Kulsum tak hanya mengaku bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Pelaku, juga mengaku bisa menggandakan uang.

Dari apa yang disampaikan perempuan tersebut, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai secara bertahap. Mulai dari 1 juta sampai 3 juta rupiah. Jika ditotal, uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada pelaku mencapai Rp 61 juta."Pelaku berjanji mau menggandakan uang hingga 300 juta," katanya.

Setelah ditunggu beberapa waktu, kedua pelaku yang juga dibantu oleh seseorang bernama Dodik, menyerahkan sejumlah perhiasan emas dan bungkusan yang katanya berisi uang. Namun setelah dibuka, bungkusan itu hanya berisi emas palsu, potongan kardus dan daun kering.

Merasa tertipu, korban pun langsung melapor ke Polsek Pakusari. Polisi langsung memburu ketiga orang yang terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut, namun hanya Umi Kalsum yang berhasil ditangkap. Sementara, Yanto dan Dodik lebih dulu kabur dan kini menjadi DPO. "Kami lakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pernak pernik praktik perdukunan. Atas perbuatannya itu, Umi Kulsum dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (as/don)


Share to